Jumat, 14 Maret 2025

Jokowi Teken Keppres, Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Redaksi - Sabtu, 27 April 2024 12:25 WIB
542 view
Jokowi Teken Keppres, Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi ketuanya.


Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah, seperti dilihat, Jumat (26/4).


"Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi," bunyi pasal 1 poin 1.

Baca Juga:

Berikut susunan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang disahkan Jokowi:


- Ketua Merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Baca Juga:

- Wakil Ketua Merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian


- Ketua Harian Merangkap Anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Sekretaris: Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat:


1.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


2.Menteri Dalam Negeri


3.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan


4.Menteri Pertanian


5.Menteri Kesehatan


6.Menteri Perhubungan


7.Menteri Perindustrian


8.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral


9.Menteri Kelautan dan Perikanan


10.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


11.Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional


12.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


13.Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


14.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana


15.Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional


Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur nonpemerintah :
1.Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)


2.Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)


3.Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA)


4.Ir. Peni Susanti, Dipl. Est., Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih


5.Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)


6.Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)


7.Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas)


8.Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan Kemitraan Air Indonesia


9.Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID)


10.Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin)


11.Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi)


12.Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water Association (ldWA)


13.Amik Purwadinata, S.T., Lembaga Himpunan Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai "Brantas Berdaya"


14.Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M.T., Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (Appatindo)


15.Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc., Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir (Pusdatarawa)


16.Ir. Purba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Erg., Persatuan Insinyur Indonesia (PII)


17.Dr.lr. Raymond Valiant, S.T., M.T., PUB, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNTBB)


18.Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D., Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI)


19.Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc., Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).


Dalam Keppres itu dijelaskan untuk anggota dari unsur non-pemerintah yang diangkat akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Segala pendanaan yang timbul akibat pembentukan keppres ini bersumber dari APBN melalui Kementerian PUPR.


Selanjutnya, saat keputusan presiden ini berlaku, keppres sebelumnya, Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keppres ini diteken sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru