Badung (SIB)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan tujuan perubahan penyebutan nama kelompok kriminal bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (
OPM). Dia mengatakan istilah itu diubah agar prajurit
TNI di lapangan tidak ragu dalam bertindak.
"Sangat. Saya sampaikan tidak ragu kami dalam melangkah," kata Maruli saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perubahan penyebutan KKB menjadi
OPM seusai acara pelepasan tukik di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/4).
Dia mengatakan, kebijakan Panglima
TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 April 2024 mengubah penyebutan nama KKB menjadi
OPM berdampak pada kinerja
TNI, khususnya yang bertugas di daerah Papua untuk mengambil tindakan di lapangan. Dia mengatakan selama ini prajurit
TNI yang bertugas di Papua masih ragu-ragu dalam memutuskan mengambil suatu tindakan terhadap anggota KKB.
Baca Juga:
"Ada hal-hal yang membuat anggota kita ragu dalam langkah. Misalnya, contoh sederhana kalau kita melihat bawa senjata, apakah kita harus membiarkan dulu, kita laporkan, karena itu ada pelanggaran undang-undang. Kalau dianggap sebagai
OPM dia bersenjata, berbahaya, nanti kita menindaklanjuti," kata dia.
Dia tidak menjelaskan secara detail mengenai perubahan tugas dan fungsi antara
TNI dan Polri sebagai dampak dari perubahan penyebutan nama tersebut. Dia mengatakan semua hal telah dipertimbangkan oleh Panglima
TNI.
Baca Juga:
"Sebaiknya bertanya kepada beliau (Panglima), sepanjang penjelasan dari beliau, kami sudah berdiskusi apa kendala-kendala di dalam mengatasi persoalan di Papua. Beliau sudah memutuskan seperti itu dan kita juga sudah diperintahkan untuk melakukan ini, ya kita kerjakan," katanya.
Maruli mengatakan situasi di Papua terus membaik. Dia menjamin
TNI dan Polri terus menjaga masyarakat agar dapat beraktivitas seperti biasa.
"Setahu saya perkembangan semakin baik, masyarakat sudah mulai terjaga, kita sudah tata sehingga kegiatan bisa berlanjut terlaksana dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Panglima
TNI Jenderal
TNI Agus Subiyanto mengatakan nama KKB kembali disebut sebagai
OPM. Hal itu dikarenakan kelompok tersebut menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan
OPM.
Langkah tersebut mengubah keputusan Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam 29 April 2021 yang menyepakati penyebutan
OPM menjadi KKB atau kelompok separatis teroris (KST). Panglima
TNI juga sudah mengeluarkan surat perintah tertanggal 5 April 2024, memerintahkan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih dan Komando Daerah Militer XVIII/Kasuari serta jajaran untuk menggunakan kembali sebutan
OPM. (**)