Medan (SIB)
Ketua DPC PDI Perjuangan Hasyim SE akan memerintahkan fraksinya merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah yang di dalamnya menyangkut retribusi persampahan. Pasalnya, setelah Perda diterbitkan ternyata biaya retribusinya mencekik leher sampai Rp 148.000 per bulan, tentu sangat memberatkan warga.
Hasyim yang juga Ketua DPRD Medan menyesalkan pansus kenapa sampai bisa “kebobolan”, karena yang menggodog sebelum Ranperda disahkan adalah Pansus. Seharusnya Pansus tahu besarannya, apakah memberatkan masyarakat atau tidak.
“Inikan masih Perda, tidak serta merta harus dijalankan, untuk menjalankannya perlu ada panduan yakni Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena semua Perda peraturan pelaksananya adalah Perwal, kalau tidak ada itu maka tidak bisa dilaksanakan,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4) yang dihubungi wartawan lewat telepon selulernya.
Menurut dia, banyak Perda yang tidak dijalankan karena Perwalnya belum dikeluarkan wali kota. Contohnya kata Hasyim, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan belum ada Perwalnya sampai sekarang. Namun meski demikian, dia setuju Perda tersebut direvisi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Ditegaskannya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan siap mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hasyim akan memerintahkan Wong Chun Sen, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan mengusulkan revisi Perda tersebut.
“Di dalam Perda retribusi daerah tersebut, retribusi sampah dan parkir sangat memberatkan masyarakat, itu harus direvisi. Saya segera memerintahkan Wong Chun Sen membuat surat usulan revisi Perda ini lintas fraksi,” ungkapnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga setuju Perda Retribusi Daerah direvisi, karena tarif retribusi sebesar itu pasti memberatkan mayoritas masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Ketua Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan.
Menurut dewan dari Dapil Medan 3 tersebut, ini adalah kelalaian Pansus yang tidak mengakaji lebih dalam usulan dari Pemko di dalam pembahasan pansus. Selaku wakil rakyat, dia memohon maaf kepada masyarakat karena Perda ini terbit tapi sangat membebani keuangan.
Seharusnya, kata Edwin, Pansus mempertanyakan kenapa retribusi sampah bisa begitu besar. Tidak ada alasan harus menetapkan retribusi sesuai usulan pemko, Pansus bisa mendesak retribusi tidak harus mahal karena melihat kehidupan ekonomi masyarakat secara mayoritas.
“Lagi pula, Pansus yang hadir sewaktu pembahasan Ranperda tidak maksimal, kawan-kawan yang duduk di Pansus seharusnya serius membahasnya, tapi malah mereka tidak datang, hanya sedikit anggota Pansus hadir membahas bersama pihak pengusul Pemko Medan,” ungkapnya.
Anggota Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak juga setuju Perda direvisi, karena kenaikan retribusi sampah sangat memberatkan warga. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan telah menerima komentar masyarakat saat melaksanakan sosialisasi Perda.
“Kepada masyarakat saya minta maaf, karena pembahasannya mungkin saat dalam kondisi anggota dewan konsentrasi pada Pemilu Legislatif dan pasca Pemilu untuk melihat dan mengawal suara masing-masing di tingkat PPK sampai KPU. Sehingga pembahasannya di Pansus tidak begitu maksimal. Kami akan berjuang untuk merevisi Perda tersebut,” paparnya. (**)