Lubukpakam (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dan menahan oknum Kepala Pelaksana (Kalak) dan Bendahara BPBP (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Deliserdang, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam, Selasa (23/4).
Kedua tersangka berinsial, AFK (47) warga Kecamatan Medan Johor, yang merupakan mantan Kalak (Kepala Pelaksana) BPBD Deliserdang, selaku pengguna anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan ER (36) warga Kecamatan Galang selaku Bendahara BPBD Deliserdang tahun anggaran 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Selasa (23/4) sore, di Lubukpakam. Perbuatan keduanya mengakibatkan adanya kerugian Negara yang diperkirakan Rp 856.538.804.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, AFK menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan, dan ER menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), oknum Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada BPBD Deliserdang Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, subsidair pasal 3 junto pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (**)