Kamis, 26 Desember 2024

5 Hakim Tolak Gugatan Pilpres AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion

Redaksi - Senin, 22 April 2024 14:28 WIB
317 view
5 Hakim Tolak Gugatan Pilpres AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta.
Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dari delapan Hakim MK, lima hakim menolak gugatan. Sementara itu, tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024)

Adapun dalam kesimpulan atau konklusinya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU dan eksepsi pihak terkait yakni paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

Lalu, MK menyatakan pihaknya berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; permohonan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum; dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sidang pembacaan putusan perkara sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Amar putusan baru dibacakan Ketua MK Suhartoyo sekitar pukul 13.17 WIB. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru