Minggu, 22 Desember 2024
Jelang Keputuskan Sengketa Pilpres 2024

22 April, Pengamanan Diperketat

* KPU Yakin Putusan Merujuk UU Pemilu
Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 09:43 WIB
418 view
22 April, Pengamanan Diperketat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskan
Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus perkara sengketa Pilpres pada 22 April mendatang. MK pun memperketat pengamanan di sekitar gedung.
"Kalau di MK, di seputaran gedung MK tentu penebalan-penebalan ada," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4).
Namun, Fajar mengaku belum mendapat informasi terkait pengamanan di luar gedung MK. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari Kepolisian.
"Tapi kalau di luar sana, saya tidak tau persis, karena itu otoritasnya Kepolisian," ujarnya.
"Kalau di sini saya kira seperti sidang-sidang sebelumnya, memang ada penebalan-penebalan pengamanan di beberapa titik, di luar sana mungkin juga akan ada penebalan tapi kita belum terinformasi," sambung dia.
MK juga telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Total delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar Laksono.
Fajar mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Fajar mengatakan akan ada dua putusan dari dua perkara.
"Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.
Fajar mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi kehadiran dalam waktu 1-2 hari. Dia menyebut para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 perwakilan dari masing-masing para pihak.
"Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," jelas dia.



Tak Akan Bocor
MK menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 tak akan bocor. MK mengatakan sudah ada mekanisme untuk mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan secara resmi dalam persidangan.
"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," kata Fajar Laksono.
"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Fajar menyebut saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton. RPH akan dilakukan sampai Minggu (21/4).
"RPH masih sampai hari Minggu, 21 April 2024, sekarang juga masih berlangsung, besok juga masih diagendakan, Minggu juga masih diagendakan," ujarnya.
Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Hal itu, kata dia, bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.
"Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita nggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas dia.
Fajar mengatakan tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim dan pihak-pihak yang telah disumpah. Sebab, RPH dilakukan secara tertutup.
"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman (jurnalis), hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu," tuturnya.


Sedang dicermati
Sebanyak 14 surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait PHPU Pilpres 2024 saat ini sedang dicermati oleh majelis hakim.
"Ya, sedang dicermati," kata Fajar .
Dia mengungkapkan setelah 14 pengajuan amicus curiae tersebut diterima dan diadministrasikan, pihaknya langsung menyerahkan kepada Majelis Hakim MK untuk dibahas dalam RPH.
Adapun 14 surat sahabat pengadilan dimaksud, yakni berasal dari Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP Gun, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Pandji R. Hadinoto, serta Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain.
Kemudian, dari Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Amicus Stefanus Hendriyanto, serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).
Terkait hanya 14 amicus curiae yang didalami majelis hakim, Fajar menjelaskan hal tersebut lantaran banyaknya pengajuan sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres 2024.
Hingga kini, sambung dia, sudah terdapat sebanyak 44 surat pengajuan amicus curiae yang diterima, sehingga majelis hakim memutuskan pengajuan sahabat pengadilan yang didalami hanya yang diajukan sampai Senin (16/4) pukul 16.00 WIB.
"Ini sesuai batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak terkait. Karena kalau dibacakan semua nanti menghambat kelancaran pembahasan perkara," ujarnya.
Sementara terkait kemungkinan pembacaan amicus curiae di sidang putusan, dirinya menuturkan tidak ada aturan mengenai hal tersebut, seiring dengan pertimbangan pengajuan sahabat pengadilan yang bergantung kepada masing-masing hakim konstitusi.
"Tidak ada keharusan pembacaan di sidang putusan karena tidak ada keharusan pula memperlakukan seperti apa amicus curiae itu," ucap Fajar menegaskan.


Baca Juga:


Merujuk UU
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini MK akan merujuk pada Undang-Undang Pemilu. KPU mengatakan UU Pemilu telah mengatur secara jelas soal mekanisme perselisihan hasil Pemilu.
"KPU meyakini bahwa Putusan MK nantinya akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena dalam UU Pemilu, PHPU Pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (19/4).
"Mengapa demikian, karena sistem keadilan Pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu," sambungnya.
Idham mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK. Namun, dia meyakini MK dapat memberikan putusan yang adil.
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya.
Idham mengaku optimis Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak akan dibatalkan oleh MK. Dia pun meminta publik untuk menunggu putusan MK.
"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak dibatalkan, karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta," tuturnya.(**)


Baca Juga:


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru