Minggu, 09 Februari 2025

AS Blokir Keanggotaan PBB untuk Palestina, RI Sesalkan

Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 09:09 WIB
383 view
AS Blokir Keanggotaan PBB untuk Palestina, RI Sesalkan
Deutsche Welle (DW) - detikNews
Amerika Serikat (AS) memveto permintaan keanggotaan penuh PBB untuk Palestina di Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4).
Jakarta (SIB)
Amerika Serikat (AS) memveto permintaan keanggotaan penuh PBB untuk Palestina di Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4).
"AS masih berpandangan bahwa jalan paling cepat menuju kenegaraan bagi rakyat Palestina adalah melalui perundingan langsung antara Israel dan Otoritas Palestina dengan dukungan Amerika Serikat dan mitra lainnya," kata seorang perwakilan AS kepada kantor berita Reuters sebelum pemungutan suara.
Pemungutan suara dilakukan di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 orang atas rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair, yang merekomendasikan bahwa "Palestina diterima menjadi anggota PBB."
Rancangan tersebut mendapat 12 suara mendukung, dua abstain dan veto AS yang menentang.
Untuk disahkan, resolusi Dewan Keamanan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap, yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia dan Cina.
"Tindakan prematur di New York, bahkan dengan niat terbaik sekalipun, tidak akan mencapai status kenegaraan bagi rakyat Palestina," kata perwakilan AS kepada kantor berita Reuters.
Palestina saat ini mempunyai status pengamat non-anggota di PBB. Keanggotaan penuh memerlukan persetujuan Dewan Keamanan, serta dukungan dari setidaknya dua pertiga anggota Majelis Umum PBB.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!


Sejarah panjang
Perjanjian Oslo pertama antara Israel dan Palestina, yang ditandatangani pada September 1993, menjadi dasar bagi pemerintahan otonomi Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Hal ini diikuti dengan pembentukan Otoritas Palestina (PA), yang berfungsi sebagai pemerintahan dengan presiden dan perdana menteri. Wilayah Palestina belum memperoleh status negara.
Pada 2013, Mahmoud Abbas, presiden Otoritas Palestina, memerintahkan penggunaan istilah "Negara Palestina" dan bukan "Otoritas Palestina" dalam komunikasi resmi.
Pada 2012 perwakilan Organisasi Pembebasan Palestina (Palestinian Liberation Organization/PLO) diberikan status pengamat non-anggota di PBB mewakili wilayah Palestina. Sebanyak 138 dari 193 anggota PBB menyetujui pengakuan tersebut, dengan 9 suara menolak dan 41 abstain, termasuk Jerman.


Khianati
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyebut tindakan veto yang diambil Amerika Serikat terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB, mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.
“Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya di media sosial X, Jumat (19/4).
Dalam pernyataan itu, Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara.
Kemajuan menuju keanggotaan penuh Palestina tersendat sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada tahun 2012, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB.
DK PBB, yang beranggotakan 15 negara, berkumpul di New York pada Kamis (18/4) untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair yang merekomendasikan diterimanya Palestina sebagai anggota PBB.
Keanggotaan Palestina dihalangi meski mendapatkan 12 suara mendukung dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.
Sebuah resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China-untuk dapat disahkan.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.
Kepresidenan Palestina mengecam keras veto AS dengan menyebut tindakan itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.
Dalam pernyataannya, Kepresidenan Palestina mengatakan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Palestina juga mencatat bahwa veto AS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki.
Kepresidenan Palestina turut menggarisbawahi bahwa veto tersebut mengungkap kontradiksi dalam kebijakan AS yang mengeklaim mendukung solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina, sekaligus mencegah komunitas internasional menerapkan solusi tersebut melalui penggunaan veto yang berulang-ulang. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru