Selasa, 24 Desember 2024

Bareskrim Usut Laporan Pemobil Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku ‘Adik Jenderal’

Redaksi - Jumat, 19 April 2024 11:09 WIB
407 view
Bareskrim Usut Laporan Pemobil Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku ‘Adik Jenderal’
(Foto: Tangkapan layar/Riana Rizkia)
Pengemudi Fortuner arogan ngaku TNI cekcok dengan pengendara lain 
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menyatakan tetap mengusut laporan kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek.
Penanganan kasus ini dilakukan Bareskrim meski sopir Fortuner arogan itu telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat di Polda Metro Jaya.
"Di Bareksrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4).
Dia mengatakan, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya juga tetap berjalan. Dia mengatakan objek laporan dalam dua kasus ini berbeda.
"Ya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan laporannya akan ditangani Polda Metro Jaya. Objek laporan Polda Metro Jaya adalah pemalsuan pelat nomor dan penggunaannya," ujarnya.
Sebelumnya, laporan itu dilayangkan oleh Marcellina, sementara terlapornya masih dalam lidik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024.
Sopir Fortuner itu dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP tentang tentang kekerasan terhadap orang. Pelapor merasa terancam dengan arogansi pengemudi Toyota Forturner yang mengaku sebagai adik seorang jenderal.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Fortuner arogan yang mengaku-aku adik jenderal sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Tersangka berinisial PWGA kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4).
PWGA ditangkap di rumahnya di Jakarta Pusat setelah viral aksi arogannya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 10 April 2024. PWGA ditangkap pada Senin (16/4) malam. Dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru