Senin, 23 Desember 2024

930 Perusahaan Menunggak THR, Kemnaker: Sanksinya Bisa Ditutup

Redaksi - Rabu, 17 April 2024 10:20 WIB
357 view
930 Perusahaan Menunggak THR, Kemnaker: Sanksinya Bisa Ditutup
(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi ditemui usai acara Halalbihalal Pegawai Kemenaker di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Jakarta (SIB)
Sebanyak 930 perusahaan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, total laporan yang masuk mencapai 1.475 per 14 April 2024.
Menurutnya, jenis laporan yang paling banyak masuk adalah terkait THR tidak dibayarkan, sebanyak 897 laporan. Lalu THR yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 361, dan THR terlambat dibayar sebanyak 217 laporan.
“Dari data yang ada di kami, yang THR tidak dibayarkan ini, yang melapor 897. THR tidak sesuai ketentuan 361, THR terlambat dibayar 217, sehingga totalnya 1.475 dari 930 perusahaan. Jadi tadi yang tidak dibayarkan paling tinggi, 897, dan ini jadi perhatian kita untuk bisa menyelesaikan,” katanya saat ditemui di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
Terkait alasan perusahaan melakukan pelanggaran, Anwar menyebut, pihaknya bakal melakukan pendalaman. Namun, ia mengingatkan pemerintah sudah menyiapkan sanksi.
“Di situ kan ada semacam level dari tingkatan, mulai pertama dari SP surat peneguran, kemudian sampai yang terakhir ada rekomendasi untuk di situ adalah melakukan penutupan usaha, dan itu pun kita harus koordinasikan dengan instansi terkait yang memang memiliki atau memberi izin untuk terkait dengan izin itu,” bebernya.
Anwar menambahkan, Kemnaker juga sudah memfasilitasi dialog sosial dengan pihak terkait. Harapannya permasalahan soal THR bisa diselesaikan.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda 5% bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang seharusnya dibayar ke pegawai.
“Maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik secara individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar, itu timbul hak denda 5%,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3). (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru