Sabtu, 19 April 2025
Diduga Dipicu Persoalan Harta Warisan

Kondisi Mabuk, Abdi Dharma Manalu Dibacok Abang Kandungnya di Dairi

Redaksi - Selasa, 16 April 2024 08:56 WIB
671 view
Kondisi Mabuk, Abdi Dharma Manalu Dibacok Abang Kandungnya di Dairi
(Foto : Dok/Humas Polres Dairi)
DITAHAN : Tersangka SM terduga pelaku pembacokan adik kandung di Desa Lau Pakpak Dairi, ditahan di Mapolres Dairi, Minggu (14/4). 
Sidikalang (SIB)
SM (70) warga Desa Lau Pakpak, Kecamatan Tigalingga Dairi, membacok adik kandungnya sendiri yang dalam kondisi mabuk. Akibatnya korban sempat dilarikan ke RSUD Sidikalang, Sabtu (13/4) malam.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasi Humas Ipda Donni Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/4) menjelaskan, SM terduga pelaku pembacokan sudah ditahan di Mapolres Dairi sejak Minggu (14/4).
Korban, Abdi Dharma Manalu (50) yang merupakan adik kandung tersangka masih dirawat di rumah sakit akibat luka bacokan di kepala. Dia mengalami luka robek yang cukup panjang mulai dari mulut hingga hampir mengenai daun telinga.
Dijelaskan Donni, peristiwa itu berawal saat Abdi Dharma Manalu pulang dari warung tuak, Sabtu (13/4) pukul 22.30 WIB dalam kondisi mabuk. Korban mendatangi rumah tersangka serta menggedor-gedor pintu sambil memanggil-manggil nama abangnya itu.
Saat itu tersangka yang sedang tidur di dalam kamar, tak kunjung membuka pintu rumah tersebut. Korban langsung meninju pintu rumah tersebut karena merasa kesal. Tersangka terkejut dan langsung bangkit dari tempat tidurnya untuk membuka pintu rumah. SM melihat adiknya dalam kondisi mabuk yang langsung menantang dan menyuruhnya turun dari tangga rumah.
Merasa akan diserang korban, SM kemudian mengambil sebilah parang yang terbungkus dalam sarung di lantai rumah. Korban melihat SM memegang parang, seketika Abdi Darma pun langsung mundur keluar rumah hingga menuju halaman.
“SM mendekati korban dengan memegang parang di tangan kanan dan sarungnya di tangan kiri. Seketika tersangka langsung mengayunkan parang tersebut ke arah wajah korban dan berhasil menghindar. Tersangka kembali mengayunkan parang dan mengenai pipi sebelah kiri Abdi Dharma,” kata Donni.
Dengan kondisi luka, korban langsung pergi dan tersangka kembali masuk ke dalam rumah. Lanjut Donni, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Dairi, Ipda Sumitro Manurung mengatakan, perselisihan abang adik itu diduga dipicu persoalan harta warisan keluarga. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru