Rabu, 18 Desember 2024

ASN Boleh WFH 16-17 April

Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Redaksi - Minggu, 14 April 2024 08:19 WIB
898 view
ASN Boleh WFH 16-17 April
(Foto: Ant/Adeng Bustomi)
ARUS BALIK LEBARAN: Foto udara kendaraan memadati di Jalur Selatan, Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (13/4). Dishub Kabupaten Tasikmalaya mencatat traffic counting atau Cacahan lalu lintas volume kendaraan yang melintas d
Jakarta (SIB)
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4). Menko PMK Muhadjir Effendy mempersilakan ASN yang mudik untuk menunda kembali ke Jakarta.
Hal itu disampaikan Muhadjir setelah membuka jalur one way dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali. Ia mengimbau agar ASN tidak menyamai jadwal arus balik dengan non-ASN.
"Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," kata Muhadjir di Tol Kalikangkung, Sabtu (13/4).
Muhadjir menambahkan, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. Sementara itu, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, tetap harus mengikuti aturan sekolah.
"Kalau ada ASN yang punya anak sekolah, ya ngikuti anaknya yang sekolah," imbuhnya.



Wajib WFO 100 Persen
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa dan Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini agar dapat memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ungkapnya, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/4).
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas juga menjelaskan, instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ujar Anas.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, penerapan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dapat dilakukan oleh instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," papar Anas.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 Hijriah) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.
"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," kata Anas.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
"Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Anas juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
"Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan," ujar Anas.
Kemudian, ia juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Anas. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru