Senin, 23 Desember 2024

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan di Kasus Senpi tapi Langsung Keluar Penjara

Redaksi - Jumat, 05 April 2024 12:42 WIB
243 view
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan di Kasus Senpi tapi Langsung Keluar Penjara
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore.
Jakarta (SIB)
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara di kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin. Dengan hukuman 7 bulan penjara ini, Dito langsung keluar dari penjara karena masa tahanannya sudah habis.
"Mengadili; menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin," ujar hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Dewa Made Budiwatsara, Kamis (4/4).
Dito bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan masa tahanan Dito dikurangi penahanan yang telah dijalaninya sebelum divonis. Karena itu, Dito langsung keluar dari tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim.
Dito diketahui ditahan sejak 8 September 2023. Dito sempat tidak memenuhi panggilan polisi, namun akhirnya saat itu dia ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dito Mahendra agar dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Jaksa mengatakan masa tahanan itu dikurangi penahanan yang telah dijalani Dito.
Dalam kasus ini, Dito didakwa memiliki sejumlah senpi ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dito.
Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.
Menurut jaksa, dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Selain itu, penyidik menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru