Kamis, 26 Desember 2024

Ahli KPU di Sidang MK: Sirekap Nggak Bisa Digunakan untuk Ubah Suara

Redaksi - Rabu, 03 April 2024 13:26 WIB
306 view
Ahli KPU di Sidang MK: Sirekap Nggak Bisa Digunakan untuk Ubah Suara
(Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Yudistira saat menjadi saksi KPU 
Jakarta (harianSIB.com)
Ahli dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat dimanipulasi. Marsudi mengatakan Sirekap tak bisa dipakai untuk mengubah suara Pilpres 2024.
"Jadi Sirekap itu hanya software saja nggak bisa digunakan untuk ubah suara, nggak bisa," kata Marsudi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Menurutnya, manipulasi suara dapat terjadi pada rekapitulasi manual berjenjang. Sebab, kata dia, tidak ada manfaat untuk mengubah apapun di Sirekap.
"Yang bisa dilakukan itu proses penghitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu, kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara itu di sana tidak di Sirekap," jelasnya.
"Karena nggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah nanti begitu berjenjang dihapus lagi percuma. Jadi ini yang harus kita pahami semua," sambung dia.
Marsudi menjelaskan angka dalam Sirekap bertambah lantaran adanya penambahan dan koreksi data dan dialami oleh ketiga pasangan calon. Dia menegaskan tudingan Sirekap dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu tidak berdasar.
"Kemudian, ada angka yang nambah terus, capture saya tanggal 22 Februari itu, tiga-tiganya mengalami kok, jadi tidak bisa kita tuduh hanya satu saja yang bertambah," paparnya.
"Tapi karena kalau saya fair-fair saja, saya tunjukkan bahwa tiga-tiganya ada yang naik ada yang turun," sambung dia. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru