Sabtu, 12 April 2025
Ternyata DPO-nya Telah Terbit Sejak Desember 2023

DPRD dan LBH Medan Minta Polisi Segera Tangkap Otak Pelaku Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas

Redaksi - Selasa, 02 April 2024 09:08 WIB
301 view
DPRD dan LBH Medan Minta Polisi Segera Tangkap Otak Pelaku Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas
Foto: Ist/harianSIB.com
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Alinafiah Matondang SH Mhum.
Medan (SIB)
Pihak kepolisian diminta segera menangkap EN, terduga otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama (23) hingga tewas mengingat DPO (daftar pencarian orang) terhadap EN ternyata telah terbit sejak Desember 2023 lalu dan baru saat ini disebarkan ke publik.
"Ternyata DPO-nya telah terbit sejak tahun lalu tapi kenapa baru saat ini disebarkan ke publik? Ada apa? Dan kenapa pelakunya belum juga berhasil ditangkap?" ujar Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus kepada SIB, Senin (1/4) menanggapi telah disebarkannya DPO terhadap EN.
Robi mengatakan, jangan hanya sebatas keluar atau disebar DPO, yang terpenting adalah penangkapan terhadap terduga otak pelaku pembakaran ini. Sehingga masyarakat bisa tenang dan mempercayai Polisi sebagai aparat penegak hukum.
"Bayangkan saja, sudah 1 semester kejadian tersebut berlalu. Namun sampai saat ini belum juga berhasil ditangkap. Bahkan DPO-nya, baru terbit atau disebar sekarang," ujar Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Medan itu.
Robi berharap polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku pembakaran. "Segera tangkap pelakunya, agar warga dan keluarga korban bisa tenang," pungkasnya.



MAKSIMAL
Di tempat terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Alinafiah Matondang SH Mhum juga meminta pihak kepolisian maksimal melakukan pencarian orang-orang yang masuk dalam DPO yang diduga melakukan tindak pidana.
"Polisi harus maksimal dalam melakukan pencarian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, terutama yang masuk DPO. Selama ini kami menilai, polisi terkesan tidak maksimal dan tidak transparan ," kata M Alinafiah di Kantor LBH Jalan Hindu Medan, Senin (1/4).
Wadir LBH Medan itu menduga kepolisian juga tidak transparan terkait berapa jumlah sebarannya dan di mana saja disebarkan terkait orang-orang yang dimasukkan dalam DPO.
Terkait dengan telah disebarkannya DPO terhadap otak pelaku pembakaran yang mengakibatkan tewasnya korban Deni Pratama, polisi ditekankan harus transparan kepada masyarakat luas, agar masyarakat dapat melihat foto/gambar pelaku, nama pelaku. Sehingga masyarakat akan dapat ikut membantu mencari dan memberikan informasi kepada polisi.
Seperti diberitakan SIB, Senin (1/4) Polsek Percut Sei Tuan/Polsek Medan Tembung akhirnya menerbitkan serta menyebarkan DPO terhadap EN yang diduga kuat merupakan otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas.
Menurut Polisi, DPO itu sudah dikeluarkan sejak 2023 dan ditandatangani Kapolsek yang lama Kompol M Agustiawan.
Adapun DPO tersebut dengan Nomor: DPO/586/XII/Res.1.7/2023/Reskrim. Tersangka EN dilaporkan abang kandung korban, Irsan, dengan Nomor: LP/B/2016/X/2023/SPKT Percut, tanggal 25 Oktober 2023.
Tersangka melanggar pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/3), membenarkan jika polisi sudah menerbitkan DPO terduga otak pelaku pembakaran hingga menyebabkan korbannya tewas. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru