Kamis, 19 Desember 2024

Polisi Akhirnya Sebarkan DPO Terduga Otak Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas

Redaksi - Senin, 01 April 2024 08:55 WIB
532 view
Polisi Akhirnya Sebarkan DPO Terduga Otak Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas
(Foto Dok/Polsek)
DPO: Polisi akhirnya sebarkan DPO terhadap EN, yang merupakan terduga otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas.
Medan (SIB)
Polsek Percut Sei Tuan/Polsek Medan Tembung akhirnya menerbitkan serta menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap EN yang diduga kuat merupakan otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama (23) hingga tewas.
DPO itu sudah dikeluarkan polisi sejak 2023 dan ditandatangani Kapolsek yang lama Kompol M Agustiawan. Namun tidak disebarkan sama sekali. Pihak kepolisian saat diminta wartawan untuk menunjukkan bukti DPO itu selalu memberikan alasan yang berbelit-belit.
DPO tersangka EN kini sudah disebarkan polisi ke publik dan dikirim ke awak media ini lewat WhatsApp, Sabtu (30/3), setelah gencar-gencarnya Media Sinar Indonesia Baru (SIB) memberitakan belum tertangkapnya dan belum diterbitkannya DPO untuk EN yang diduga otak pelaku pembakaran hidup-hidup terhadap Deni.
Bahkan kalangan masyarakat pun sudah menyorotinya lewat SIB, di antaramya Pengamat Hukum dari Law Office Baharaja Napitupulu SH MH & Partners, Ketua Mitra Kamtibmas Sumut Rajamin Sirait SE, Advokat Senior DR Djonggi Simorangkir SH MH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Anggota DPRD Sumut, Anggota DPRD Deliserdang dan lainnya.
Adapun DPO tersebut dengan Nomor: DPO/586/XII/Res.1.7/2023/Reskrim. Tersangka EN dilaporkan abang kandung korban, Irsan, dengan Nomor: LP/B/2016/X/2023/SPKT Percut, tanggal 25 Oktober 2023.
Tersangka melanggar pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/3), membenarkan jika polisi sudah menerbitkan DPO terduga otak pelaku pembakaran hingga menyebabkan korbannya tewas.
"Saat ini kita masih mencari keberadaan tersangka. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di mana pun berada, apabila ketemu atau melihat EN agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat supaya tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain," imbaunya.
Sementara itu orangtua almarhum Deni Pratama, Ribut Hartono (53) yang diwawancarai wartawan mengucapkan terimakasih kepada polisi yang akhirnya menerbitkan DPO dalam kasus pembunuhan anaknya ini.
"Walaupun kasus pembakaran terhadap anak saya sudah berjalan hampir enam bulan, akhirnya polisi menerbitkan DPO terhadap EN. Saya berharap polisi segera menangkap pelaku. Selain itu saya juga memohon kepada masyarakat di mana pun berada, terkhusus di Medan dan Deliserdang, mohon bantu jika melihat tersangka agar melaporkannya ke Polsek setempat agar pelaku ditangkap," harap pria kelahiran Deliserdang itu.
Ribut juga berharap agar polisi juga benar-benar berkerja keras untuk menyelidiki keterlibatan LH alias U yang hanya dijadikan saksi hingga kini.
"LH alias U yang menyuruh SS alias Leo untuk membeli minyak bensin dengan alasan untuk sepeda motornya. Namun setelah membeli bensin, SS alias Leo menyerahkannya kepada EN dan kemudian menyiramkannya ke tubuh anak saya lalu dibakar hidup-hidup. Jika tidak disuruh beli bensin, kan tidak mungkin terjadi pembakaran," bebernya.
Sebelumnya, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh sejumlah pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10) siang.
Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari. Pada Selasa (31/10) siang korban akhirnya tewas.
Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni hingga tewas berinisial SS alia Leo (43) warga Jalan Pipit 11, Perumnas Mandala
Polsek Percut Sei Tuan juga telah menggelar rekonstruksi di Mapolsek, Jumat (23/2).(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru