Sabtu, 22 Maret 2025
Tak Bisa Penuhi Janji Bantu Lolos Masuk TNI AL

Serda AAM Bunuh Casis Bintara Iwan Telaumbanua

* Mayatnya Dibuang di Padang
Redaksi - Senin, 01 April 2024 08:55 WIB
339 view
Serda AAM Bunuh Casis Bintara Iwan Telaumbanua
(Foto: Dok/Budi Gowasa)
EKSPOS: Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wisnu Ardiansyah menggelar ekspos kronologi kasus pembunuhan mantan calon Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua yang diduga dilakukan oknum Den Pomal Lanal Nias, Serda AAM, Sabtu (30/3). 
Nisel (SIB)
Komandan TNI AL Pangkalan Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah SE MTr Hanla MM CHRMP, Sabtu (30/3) menggelar ekspos kasus pembunuhan terhadap mantan calon siswa (Casis) Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua yang diduga dilakukan oknum anggota Den Pomal Nias, Serda PM AAM.
Bertempat di Mako Lanal Nias, Wishnu Ardiansyah kepada wartawan menyampaikan kronologis kasus meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua (22) Warga Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Nisel.
Menurut Wisnu Ardiansyah, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban berawal ketika keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua membuat laporan ke Den Pom Lanal Nias pada Selasa (26/3) tentang hilangnya anak mereka sejak akhir Desember 2022 lalu yang berangkat dari Nias bersama oknum Serda PM AAM menuju ke Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
Danlanal Nias menjelaskan, sebelumnya korban telah mengikuti seleksi calon Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 dan tidak lulus, namun Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskannya tanpa tes dengan imbalan uang sekitar Rp 200 juta yang diserahkan oleh keluarga Iwan Telaumbanua kepada Serda AAM secara bertahap melalui transfer bank.
Disebutkan, Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal Juli 2022 di Pos TNI AL Gunungsitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwa Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI AL.
"Pada 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu Lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar Rp 2 juta dan orangtua korban memberikan uang tersebut," ungkap Wishnu Ardiansyah.
Kemudian pada 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai calon siswa Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orangtua korban kepada pelaku Serda AAM
Danlanal Nias mengatakan dengan adanya laporan pengaduan dari keluarga korban tersebut pihaknya langsung menindaklanjutinya dan memerintahkan Dan Den Pomal Lanal Nias, Mayor PM Afrizal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM.
Kepada penyidik, Serda AAM mengaku dia bersama seorang warga sipil berinisial MAA telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumbar.
Mendapat pengakuan dari Serda AAM tersebut, selanjutnya Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP dugaan tindak pidana tersebut.
TNI AL menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan Iwan Telaumbanua tersebut, penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok.
Pihak TNI AL juga berkomunikasi dengan pihak keluarga sebagai pelapor mengenai perkembangan penyidikan.
Sementara pihak keluarga korban berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapat penghormatan yang layak dengan dimakamkan di tanah kelahirannya.
Danlanal Nias mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku Serda AAM melakukan perbuatannya atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Mako Lanal Nias.
Pasa kesempatan itu, Wisnu Ardiansyah menegaskan dalam rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi dan uang. Apabila ada ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL untuk melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias, tandasnya.


AWAL MULA
Paman korban, Yanikasi Telaumbanua (35), mengatakan awal mula perkara itu berangkat dari momen dibukanya seleksi Bintara gelombang II tahun 2022. Kala itu, saudara Iwan bernama Antonius Paiman Telaumbanua menjumpai Serda Adan saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanas Nias. "Paiman sebelumnya memang sudah mengenal Serda Pom. Paiman meminta tolong agar Iwan bisa lolos dalam proses seleksi tersebut. Serda Adan menyanggupinya dengan jaminan uang sekitar Rp 200 juta," kata Yanikasi, Sabtu (30/3).
Seiring berjalannya waktu, rupanya Iwan tak lolos saat mengikuti seleksi bintara gelombang II tahun 2022. Tak kehabisan akal, pada 16 Desember 2022, Serda Adan mendatangi rumah Iwan di Desa Lahusa Idanetae, Kabupaten Nias Selatan. Ia menyarankan keluarga agar Iwan dibawa ke Padang untuk mengikuti seleksi.
Serda Adan mengaku memiliki seorang paman yang akan membantu Iwan di sana. Keluarganya menyetujui dan menanggung segala biaya perjalanan ke Padang melalui Pelabuhan Gunungsitoli. Pada 22 Desember 2022 Serda Adan mengirimkan foto Iwan kepada keluarga dengan menggunakan pakaian dinas lengkap dengan kepala sudah digundul. Serda Adan menyampaikan Iwan sudah lulus dan akan mengikuti pendidikan di Tanjung Uban serta meminta kepada keluarga agar mentransfer sejumlah uang.
Pertengahan April 2023, Serda Adan menghubungi keluarga Iwan lewat WhastApp agar menyiapkan burung murai batu sebanyak 2 ekor untuk diserahkan kepada pamannya yang berdinas di Padang. Alhasil, keluarga Iwan membeli 2 ekor burung seharga Rp 14 juta. Kemudian Serda Adan pergi ke rumah keluarga Iwan untuk mengambil burung itu lalu kembali ke Padang. Pada 3 September 2023, Serda Adan menghubungi keluarga Iwan agar menghadiri pelantikan Iwan di Tanjung Uban pada awal bulan Oktober 2023 dan meminta uang untuk ongkos untuk turut menghadiri pelantikan sebesar Rp 3.700.000.
Pada 3 Oktober 2023, keluarga Iwan berangkat menuju Tanjung Uban sebanyak 4 orang untuk mengikuti acara pelantikan. Setibanya di Tanjung Uban, keluarga Iwan menanyakan kapan hari pelantikan berlangsung. Namun Serda Adan menyampaikan kepada keluarga bahwa pelantikan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan karena Iwan Sutrisman Telaumbanua terpilih sebagai pasukan khusus Marinir. Tak kunjung mendapatkan kepastian, keluarga Iwan kembali ke Nias pada 15 Oktober 2023. Pada Januari 2024, keluarga Iwan menjumpai Serda Adan di kantor Pomal Lanal Nias untuk mempertanyakan kepastian keberadaan Iwan dan kapan pelantikanya akan dilaksanakan. Namun Serda Adan tidak memberikan kepastian kapan pelantikan dan juga dimana keberadaan Iwan. Meski begitu, Serda Adan meyakinkan akan bertanggungjawab penuh soal Iwan.
Pada 5 Februari 2024, keluarga Iwan kembali kembali menjumpai Serda Adan di Mess Pomal Lanal Nias. Serda Adan meminta uang Rp 1.450.000 untuk uang pulsa menghubungi rekan lettingnya yang lagi pendidikan. Namun keluarga tidak bisa juga berkomunikasi dengan Iwan. "Sampai akhirnya pada 27 Maret 2024, keluarga memutuskan melapor kejadian tersebut di Lanal Nias untuk mengetahui keberadaan anaknya. Lalu, 28 Maret ini lah kami tahu dari personel TNI AL yang datang ke rumah, rupanya Iwan dibunuh oleh Serda Adan," ujarnya.


HUKUMAN MATI
Mayor Laut (PM) Afrizal pun membenarkan bahwa Serda Adan telah membunuh Iwan bersama seorang warga sipil berinisial ALV. "Dari hasil pemeriksaan, Serda AAM mengaku bersama ALV telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore. Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat," ujarnya. "Serda AAM sempat menjanjikan keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih," tutupnya.
Akibat perbuatannya itu, Serda Adan terancam hukuman mati.
"Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati," kata Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3).
Meski begitu, ia mengatakan saat ini penyidik Pom Lantamal II Padang masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kini, Serda AAM pun telah ditahan.
Afrizal menuturkan, Serda Adan baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru