Jakarta (SIB)
Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menyakini Dito terbukti bersalah memiliki sejumlah senjata api (senpi) tanpa izin.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan masa tahanan itu dikurangi penahanan yang telah dijalani Dito. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Dito disebut jaksa telah meresahkan masyarakat.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Dito mengakui perbuatannya. Dito juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hal meringankan lainnya adalah Dito belum pernah dihukum. Kemudian, Dito tak pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan korban sehingga menyebabkan kematian maupun kerugian secara materiil.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Dito dan tim kuasa hukumnya. Sidang pleidoi itu akan digelar pada Kamis (28/3).
"Jadi sidang ditunda Kamis besok tanggal 28 Maret 2024 acaranya pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara.
Sebelumnya, Dito didakwa memiliki sejumlah senpi ilegal. Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.
Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru di antaranya peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri lalu berkoordinasi untuk mengecek temuan senjata tersebut.
Jaksa mengatakan dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Jaksa mengatakan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi. (**)