Jakarta (SIB)
Komisi IX DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengenai regulasi tunjangan hari raya (THR). Kemnaker diminta menyiapkan regulasi pemberian THR kepada pekerja berstatus kemitraan seperti pengemudi atau driver ojek online (ojol).
"Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online," bunyi salah satu poin rumusan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Terpisah, Ida mengatakan memang belum ada aturan yang mengatur pemberian THR bagi pengemudi ojol. Dia menyampaikan kementeriannya akan menindaklanjuti apa yang telah disepakati dalam rapat.
"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan. Oleh karena itu, tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kemnaker untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya adalah pemberian THR bagi pengemudi ojek online," kata Ida seusai rapat bersama Komisi IX di lokasi yang sama.
Ida mengatakan regulasi tersebut akan memuat secara rinci mengenai pemberian THR kepada driver online. Dia menerangkan selama ini aturan Kemnaker masih hanya mengatur pemberian THR kepada pekerja dengan kontrak PKWT dan PKWTT.
"Jadi ojek online itu sebenarnya adalah bagian dari kemitraan tadi. Tapi teman-teman Komisi IX minta secara eksplisit disebut, mendorong kami agar membuat regulasi tentang perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya adalah pekerja ojek online," kata dia.
"Kan THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara kalau teman-teman ojek online adalah tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 16, karena mereka hubungan kerjanya adalah hubungan kerja kemitraan tadi," lanjut dia. (**)