Jakarta (SIB)
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi langkah Polri yang mengusut kasus mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang Ferienjob di Jerman. Huda menilai perlu diusut sampai ke pihak yang menjadi otak kasus tersebut.
"Kita minta ini diusut tuntas, karena itu kita apresiasi Polri bekerja cepat. Tentu saya kira ini betul-betul harus diusut sampai tuntas, dalam pengertian, karena melibatkan hampir 33 kampus, berarti secara modus operandi ini betul-betul semacam jaringan kejahatan yang terorganisir. Karena itu harus diketemukan betul mastermind-nya," kata Huda saat dihubungi, Selasa (26/3).
Huda menyentil pengawasan oleh Kemendikbud. Dia meminta Kemendikbud memperketat pengawasan pelaksanaan program magang mahasiswa agar tak terjadi kejadian serupa.
"Ini kelemahan pengawasan dari pihak Kemendikbud yang lalu berakibat pada kasus ini. Jadi ini pelajaran yang cukup berharga betul supaya Kemendikbud melakukan pengawasan secara tepat pelaksanaan mahasiswa magang ini," kata dia.
Lebih lanjut, Wasekjen PKB ini meminta pihak kampus yang terlibat agar bertanggungjawab pada mahasiswa yang menjadi korban.
"Kita minta kampus yang secara sengaja menjadi bagian dari yang melaksanakan atau yang menyelewengkan program ini kita minta bertanggungjawab penuh dan memastikan semua mahasiswa secepatnya untuk ditarik kembali dan pembiayaannya sepenuhnya ditanggung kampus atau pemerintah," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Program itu melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini seluruh korban mahasiswa ada di Indonesia. Sebab, kata dia, program itu rampung pada akhir tahun lalu.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).
Hadiri Pemeriksaan
Sementara itu, polisi telah menerapkan wajib lapor kepada tiga tersangka dan meminta dua tersangka lain yang ada di Jerman memenuhi panggilan pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). ER dan A berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia.
"Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ada di Jerman pada Rabu (27/3). Djuhandani meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," jelasnya. (**)