Senin, 23 Desember 2024

Bupati Simalungun Minta Pihak Berwajib Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Register II Sibatuloting

* Akan Berkoordinasi dengan Pemprov Sumut Lakukan Reboisasi
Redaksi - Senin, 25 Maret 2024 09:16 WIB
375 view
Bupati Simalungun Minta Pihak Berwajib Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Register II Sibatuloting
Foto: Net
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga
Simalungun (SIB)
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyesalkan terjadinya penebangan pohon di Kawasan Hutan Lindung Register II Sibatuloting, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Minta pelakunya ditangkap pihak berwajib.

"Kita menyayangkan (penebangan pohon). Saya minta pihak berwajib supaya menangkap," ungkap Radiapoh kepada harianSIB.com via telepon, Sabtu (23/3).

Katanya, perambahan hutan akan berdampak merusak lingkungan. Potensi banjir bandangpun patut diwaspadai. Bahkan, ekosistem menjadi terganggu.

Ditanya apa upaya Pemkab Simalungun untuk penanganan hutan yang sudah dirambah, Radiapoh mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan reboisasi.

"Pemkab Simalungun akan melakukan komunikasi dengan provinsi untuk penanaman kembali," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Harian SIB sebelumnya, ratusan kayu alam berdiameter kurang lebih 1 meter di Kawasan Hutan Lindung Register II Sibatuloting, habis dirambah para illegal logging.

Sejumlah masyarakat Girsang Sipanganbolon menemukan ratusan tungkul kayu dan bekas penebangannya, dirambah para illegal logging untuk keuntungan sendiri.

Kepala Lingkungan Kelurahan Girsang Ramora Sinaga meminta ketegasan aparat polisi kehutanan supaya tegas mengusut dan menangkap para pelaku illegal logging tersebut karena telah merusak hutan lindung.

Sementara itu, Kepala KPH II Wilayah Siantar Kendra Purba ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah memerintahkan Polisi Kehutanan rutin untuk berpatroli di sekitar lokasi hutan. Terkait bekas penebangan, pihaknya akan segera mengusulkan untuk dilakukan reboisasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum juga untuk penyelidikan pelakunya dan meminta masyarakat untuk saling memberikan informasi, mana kala ada para pelaku yang bekerja di lokasi agar segara bisa ditindak," pungkasnya.


Lidik
Sementara itu, polisi sedang menyelidiki perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait maraknya pembalakan hutan di Kabupaten Karo.

"Laporan tersebut dalam penyelidikan polisi," ujarnya, Minggu (24/3) tanpa menjabarkan tindakan yang sudah dilakukan tersebut.

Terpisah, Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penyelidikan kasus perambahan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

"Benar, sudah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo," ucapnya.

Saat ditanyakan luasan hutan yang dirambah orang yang tidak bertanggungjawab tersebut, Wahyudi meminta untuk bersabar.

"Sabar ya, untuk koordinatnya masih menunggu hasil dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan harian SIB, Kamis (21/3) perambahan hutan mulai marak dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di Karo. Di antaranya perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Diketahui hutan Arboretum ditumbuhi berbagai pohon yang ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan. Juga merupakan salah satu lingkungan yang menjadi tempat atau habitat beberapa fauna.

Informasi lain yang diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan Hutan Arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024.

"Ada perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek yang telah berlangsung awal Maret 2024. Dan telah ditebang sekitar 1 hektare. Dan sebagian kayunya sudah ada yang keluar dari titik lokasi," ungkap seorang warga bermarga Munthe kepada wartawan di Merek, Jumat (14/3/2024).

Ia menjelaskan, penebangan itu sama sekali tidak memiliki izin hanya didasari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada Juli Tahun 2014 diterbitkan oleh Kepala Desa setempat pada saat itu. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru