Minggu, 19 Januari 2025

Jaksa Agung Imbau Seluruh DPO Serahkan Diri

Redaksi - Sabtu, 23 Maret 2024 12:19 WIB
211 view
Jaksa Agung Imbau Seluruh DPO Serahkan Diri
Foto: Istimewa
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rabu (20/03/2024).
Jakarta (SIB)
Seorang ibu rumah tangga, Retno Wulandari (53) warga Bekasi Selatan,diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai terpidana status dalam DPO (daftar pencarian orang) asal Kejati DKI Jakarta, Rabu (20/3) di Jalan Arjuna 1 Bekasi Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Retno Wulandari merupakan terpidana dalam perkara penipuan bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja juga masih status DPO sebesar Rp 3,7 miliar.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2000 s/d 2009 di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, terpidana melakukan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000,” kata Kapuspenkum Kejagung, sebagaimana dalam keterangan tertulis via WatsApp kepada wartawan, Kamis (21/3).
Disampaikan, saat diamankan terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Barat.
Kapuspenkum Kejagung menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, sebut Kapuspenkum Kejagung. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru