Sabtu, 12 April 2025

Terkait Deni Pratama Tewas Dibakar, DR Djonggi Simorangkir SH MH: Polisi Harus Transparan Terbitkan DPO

* Kapolsek Medan Tembung Enggan Tunjukkan Daftar DPO
Redaksi - Sabtu, 23 Maret 2024 09:10 WIB
422 view
Terkait Deni Pratama Tewas Dibakar, DR Djonggi Simorangkir SH MH: Polisi Harus Transparan Terbitkan DPO
Foto: Istimewa
DR Djonggi Simorangkir, SH., MH.
Medan (SIB)
Advokat senior DR Djonggi Simorangkir SH MH, mendesak jajaran Polresta Medan segera memburu dan menangkap otak pelaku pembunuhan Deni Pratama (23) yang meregang nyawa karena dituduh mencuri handphone (HP) tanpa ada bukti. Menurutnya, polisi harus mengungkap motif yang sebesarnya.
Demikian ditegaskannya, Kamis (31/3) melalui telepon selulernya, menanggapi belum juga tertangkapnya EN, otak pelaku kematian Deni Pratama dengan cara dibakar.
Menurut ahli pidana itu, jika Polsek Percut Sei Tuan yang namanya kini diganti menjadi Polsek Medan Tembung belum dapat menangkapnya, maka Polrestabes Medan harus turun tangan dan bertanggung jawab mengambil alih dalam pengungkapannya kasus tersebut. Apalagi seorang tersangka berinisial SS alias Leo rekan dari otak pelaku sudah ditangkap.
"Seharusnya polisi gampang menangkap otak pelakunya, karena seorang tersangka lainnya sudah ditangkap," kata Djonggi.
Disebutkan Djonggi lagi, jika memang dianggap perlu, Polrestabes Medan dapat menerbitkan dan transparan terkait daftar pencarian orang (DPO). Dengan adanya DPO ini, seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia ikut membantu,sehingga mempersempit ruang gerak tersangka EN.
"Jika misalnya tersangka EN bersembunyi di Palembang, polisi disana juga dapat melacaknya," katanya lagi.
"Polisi jangan melakukan pembiaran terhadap peristiwa yang menimpa Deni,"tegasnya.
Kepada pihak kepolisan dari Polrestabes Medan bersama Polda Sumut, harus segera memburu dan menangkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul ketika dikonfirmasi, mengatakan jika tersangka EN sudah masuk DPO. Namun ketika diminta awak media untuk menunjukkan daftar DPO, Kapolsek enggan menunjukkannya.
Sebelumnya, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh sejumlah pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10) siang.
Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari. Pada, Selasa (31/10) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan kembarannya, Dani (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan.
Belum lama ini personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni hingga tewas berinisial SS alia Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Perumnas Mandala
Polsek Percut Sei Tuan juga menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas, di Mapolsek, Jumat (23/2) sekira pukul 10.30 WIB. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru