Rabu, 16 April 2025
Perambahan Hutan Kian Marak

Apakah Masih Berfungsi Aparat Penegak Hukum di Kawasan Hutan yang Dirambah ?

* Polda Sumut Diminta Usut Perambahan Hutan di Girsang dan Merek
Redaksi - Sabtu, 23 Maret 2024 09:10 WIB
641 view
Apakah Masih Berfungsi Aparat Penegak Hukum di Kawasan Hutan yang Dirambah ?
Foto/Dok
Kondisi hutan di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu yang mengalami kerusakan diduga akibat perambahan dan pembalakan liar. Jumat, 4 November 2022. Ilustrasi
Medan (SIB)
Terjadinya aksi perambahan hutan di Sumatera Utara (Sumut) seperti di kawasan Hutan Register II Sibatuloting Simalungun (SIB 19 Maret 2024) dan hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, telah mengundang tanya bagi sejumlah kalangan pemerhati lingkungan hidup, apakah masih berfungsi aparat penegak hukum di kawasan hutan yang dirambah itu atau tidak.
Pasalnya, yang namanya perambahan hutan tidak mungkin terjadi secara diam-diam dan sebentar serta di malam hari, melainkan adalah secara kasat mata bisa disaksikan banyak orang. Sebab untuk merambah atau menebang kayu di hutan pasti menggunakan alat pemotong atau bahkan mesin yang suaranya kedengaran di radius 5 km lebih. Kayu yang ditebang itu juga pasti diangkut dengan kendaraan bahkan truk, serta semua aktifitas perambahan itu pasti ada yang terjadi di siang hari.
"Jadi sangat sulit diterima logika kalau disebut aksi perambahan itu tidak diketahui aparat penegak hukum yang wilayah tugasnya mencakup lokasi hutan yang dirambah.
"Artinya, khusus terkait perambahan hutan di Sumut ini, kita sangat setuju kalau polisi, dalam hal ini Polda Sumut, segera turun melakukan pengusutan, mengapa perambahan itu bisa terjadi, siapa pelakunya, punya izin atau tidak, dan lain sebagainya. Termasuk bila perambahan itu terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun aparat penegak hukum di sana seperti tak bertindak," kata Koordinator PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat kepada SIB di Medan, Jumat (22/3).
Hal senada juga dikatakan mantan anggota DPRD Sumut Komisi A, Oloan Simbolon ST, ketika dihubungi tetpisah.
Menurut mereka, ketentuan di negara ini secara jelas telah mengatur bahwa setiap melakukan penebangan kayu di hutan atau di lahan sendiri, kalau untuk kayu jenis tertentu, kebanyakan harus ada izin dari pihak terkait.
"Maka perlu diselidiki, apa memang aparat penegak hukum yang wilayah tugasnya termasuk lokasi perambahan tersebut, tahu ketentuan itu atau tidak? Lalu kalau tahu, kenapa terkesan seperti tidak melakukan tindakan pencegahan atau pelarangan? Apa mereka memang ada kerjasama dengan perambah atau ada alasan lain, sehingga perambahan itu bisa berlangsung mulus? Itu semua yang perlu jelas, makanya kita minta Polda Sumut turun melakukan pengusutan, agar tidak timbul prasangka buruk di tengah-tengah masyarakat atas kejadian perambahan tersebut," ujar Gandi.
Sebelumnya diberitakan koran ini, ratusan kayu alam berdiameter lebih 1 meter di kawasan Hutan Lindung Registet II Sibatuloting, tepat di Dolok Siponggung, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, habis dirambah.
Perwakilan warga di sana marga Manik dan Sinaga menyebut sejumlah masyarakat menemukan ratusan tungkul kayu alam berdiameter 1-2 meter telah dirambah para illegal logging. Karena itu, kepada Polisi Kehutanan diminta supaya mengusut dan menindak tegas pelakunya.
Perambahan serupa juga diberitakan koran ini terjadi di Hutan Arboretum Merek, Kabupaten Karo. Atas perambahan itu, mantan Kadis Kehutanan Karo Ir Timotius Ginting telah menyatakan agar polisi mengusut perambahan tersebut. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru