Jumat, 27 Desember 2024

CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba Peroleh Izin Usaha Pertambangan dari Gubernur Sumut

* Direktur CV Sipalakki Mohon Perlindungan Hukum dari Fokopimda Humbahas
Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 14:19 WIB
412 view
CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba Peroleh Izin Usaha Pertambangan dari Gubernur Sumut
(Foto SIB : Sahat M Sihite)
TATAGADING : Penabuhan tatagading pertanda launching dan peresmian peningkatan izin usaha pertambangan tahap operasi produksi batuan CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba oleh Ketua Lembaga Adat Raja Pargodung Purba, Pemkab Humbahas, PPESDM
Humbahas (SIB)
Launching dan peresmian izin usaha pertambangan tahap operasi batuan CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba (CV. Sipalakki) dilaksanakan di Hotel Ayola, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (21/3).
Direktur CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba, Ir. Jonser Purba dalam sambutannya menyampaikan pihaknya telah memperoleh payung hukum usaha pertambangan yang baru dari Gubernur Sumatera Utara yaitu "Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi Batuan, Perizinan Usaha Berbasis Resiko". Izin ini tertuang pada Nomor 05102100332230008 tanggal 11 Desember 2023.
“Dengan diterimanya izin ini, maka hari ini kita mengadakan acara launching dan peresmian CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba”, ucap Jonser Purba
Oleh karena itu, lanjut Jonser, diharapkan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) mendukung perkembangan usaha ini. Kiranya material produksi CV. Sipalakki dapat ditampung dan dipergunakan sebagai material penyangga kegiatan pembangunan fisik infrastruktur.
“Forkopimda Humbahas, terkhusus Kapolres Humbahas, kami memohon perlindungan usaha yang kami kelola, dimana kami mengalami gangguan dari pelaku usaha pertambangan di sekitar Kabupaten Humbahas yang disinyalir tidak taat hukum dan tidak memiliki izin lengkap sehingga terjadi persaingan harga yang tidak sehat”, pinta Jonser.
Bupati Humbahas diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Drs. Rudolf Manalu dalam sambutannya menyampaikan selamat atas launching dan peresmian izin usaha pertambangan tahap operasi batuan CV. Sipalakki.
“Kami mendapat informasi bahwa batuan dari Desa Sipalakki bisa dipakai dan dipergunakan untuk pembangunan. Dengan beroperasinya CV. Sipalakki diharapkan bisa membawa kesejahteraan bagi keluarga dan keturunan Raja Pargodungan Purba dan secara luas akan berdampak dalam kesejahteraan masyarakat Humbahas”, katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Manusia Sumut diwakili Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batu Bara, August Sihombing menyambut baik dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah melakukan supervisi dan pendampingan terkait pembenahan perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Sumut, salah satunya CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen terhadap upaya perbaikan proses dan mekanisme penggunaan bahan MBLB dalam konstruksi pembangunan daerah”, katanya.
August menyebutkan, untuk penggunaan material yang berizin, Gubernur Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material MBLB dan kewajiban membayar pajak daerah setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan bahan MBLB supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
“CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba merupakan yang pertama memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Humbahas. Menyikapi Surat Edaran Gubsu, Forkopimda Kabupaten Humbahas, khususnya TNI/Polri untuk berperan aktif dalam penertiban pertambangan”, tutup August. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru