Rabu, 05 Februari 2025

MK Siap Terima Pengajuan Sengketa Pemilu 2024, Batas Akhir Sabtu Malam

* Hakim Anwar Usman Masih Boleh Sidangkan Sengketa Pileg
Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 09:21 WIB
403 view
MK Siap Terima Pengajuan Sengketa Pemilu 2024, Batas Akhir Sabtu Malam
(Foto: Dok Okezone)
Gedung Mahkamah Konstitusi 
Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap menerima pengajuan sengketa pemilu pasca penetapan KPU. Adapun pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah dibuka.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN). Pengajuan dilayangkan pada Kamis (21/3) pagi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibanya, intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Fajar kepada wartawan di kantornya.
Fajar menjelaskan, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Waktu itu menyusul putusan KPU yang dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB, artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," pungkas Fajar.



Masih Boleh
Sementara itu, sesuai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat menyidangkan PHPU sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, Anwar masih boleh menyidangkan kasus sengketa pemilu legislatif (pileg).
"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata Fajar Laksono.
Proses PHPU pilpres itu nantiya hanya diikuti oleh delapan hakim konstitusi karena Anwar Usman tidak ikut. Sidang dirancang bersifat pleno.
Anwar Usman masih dapat ikut serta menyidangkan sengketa pemilu legislatif (pileg). Itupun dilakukan dengan syarat sebagaimana putusan MKMK.
"Kalau pileg dengan catatan. Putusannya sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh," jelas Fajar.
Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. Putusan itu teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Buntut pelanggaran itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom