Senin, 28 April 2025
Mantan Kadis Kehutanan Karo Ir Timotius Ginting:

Polisi Harus Usut Perambahan Hutan Arboretum di Merek

* Bukti Awal, Ada Penebangan Tanpa Izin
Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 09:00 WIB
516 view
Polisi Harus Usut Perambahan Hutan Arboretum di Merek
Foto: Ist/harianSIB.com
Mantan Kadis Kehutanan Karo Ir Timotius Ginting
Karo (SIB)
Polisi harus segera mengusut perambahan kawasan hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pasalnya atas kasus tersebut menimbulkan perusakan aset negara karena penebangan hutan tanpa izin.
"Bukti awal, ada penebangan hutan di lokasi tanpa izin. Ini harus diproses sesuai UU KUHAP dan UU Kehutanan. Karena menimbulkan kerusakan iklim mikro dan dapat diproses sesuai UU Lingkungan Hidup," ungkap mantan Kadis Kehutanan Karo, Ir Timotius Ginting kepada SIB melalui WA, Kamis (21/3) ketika dimintai tanggapannya soal hutan Arboretum di Desa Merek telah dirambah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menurutnya, status lahan Arboretum di Merek itu masih tanda-tanya. Karena belum jelas siapa pemiliknya. Kalau belum ada Surat Keterangan (SK) atau semacam berita acara penyerahan dari kementerian kepada suatu korporasi atau daerah maka status areal itu masih milik dan dikelola oleh kementerian/lembaga.
"Bila berita acara itu diserahkan kepada daerah kabupaten atau provinsi maka daerah wajib menindak lanjutinya dengan Perda provinsi atau Perda kabupaten,"ungkap mantan Kadis Pertambangan Karo di era tahun 2015-2017 itu.
Disinggung areal lokasi tersebut bukan lagi kawasan hutan, melainkan sudah berubah fungsi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup-Kehutanan Republik Indonesia (KLH-RI) no. 579 /2014 tentang penetapan kawasan hutan sebagai perubahan SK Menhut no 44/Menhut-ll/2004, Timotius Ginting menjelaskan status lahan APL tidak serta merta suka-suka untuk menebangnya, apalagi areal itu bekas kawasan hutan. Kalaupun ditebang harus jelas kepemilikannya, tidak bisa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan dari kepala desa.
"SKT yang diterbitkan oleh pihak tertentu pada ex aset negara atau daerah tidak ada dasar hukumnya. Kayu-kayu atau pohon di atas lahan itu masih milik aset negara karena ketika ditanami sejak zaman Belanda adalah dari uang negara," ungkap mantan Kadis Lingkungan Hidup Karo era tahun 2017-2019 terakhir.
Lebih lanjut dikatakannya, izin penebangan harus memuat hasil cruising, hasil ukuran batas, pelunasan Iuran Hasil Hutan (IHH) dan pelunasan Dana Reboisasi (DR) serta nilai intrinsik jual kayu. Karena ex kawasan hutan yang ditanami maka kayu itu adalah milik negara.
Sebagaimana disiarkan SIB, telah terjadi perambahan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Padahal di hutan Arboretum telah ditanam berbagai pohon dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan.Dan juga merupakan salah satu lingkungan yang didalamnya menjadi tempat atau habitat bagi beberapa fauna.
Informasi lain yang diperoleh di lapangan perambahan di kawasan Hutan Arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024 .Dan tidak memiliki izin hanya didasari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada Juli tTahun 2014 yang diterbitkan oleh kepala desa setempat pada saat itu. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru