Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Timnas yakin bahwa bukti-bukti dan saksi yang ada sudah lengkap dan matang.
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli. Sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan insyaallah. Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf, di Markas Timnas AMIN Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ia mengatakan, berkas-berkas gugatan tersebut sudah didaftarkan dan diterima oleh MK. Selanjutnya, ia mengatakan akan hadir menandatangani permohonan tersebut secara resmi.
"Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa konstitusi Indonesia sedang bermasalah. Hal itu menjadi alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK.
"Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya," tuturnya.
Diketahui, pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024
Tim hukum AMIN tiba di Gedung MK sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.
Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan. (*)