Kamis, 13 Maret 2025

Usul ke Mendagri, KPPU Minta Pemda Asesmen Kebijakan Persaingan

Redaksi - Rabu, 20 Maret 2024 11:16 WIB
197 view
Usul ke Mendagri, KPPU Minta Pemda Asesmen Kebijakan Persaingan
ANTARA/HO-Humas KPPU
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa (kanan) menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kiri) mengusulkan agar semua Pemda se-Indonesia melalukan asesmen kebijakan persaingan usaha di Jakarta, Senin (18/3
Jakarta (SIB)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keduanya membahas strategi peningkatan kinerja persaingan usaha dalam mendorong perekonomian di seluruh daerah.
Adapun salah satu strategi yang dibahas ialah penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan bidang ekonomi pada setiap pemerintah daerah. KPPU berharap asesmen kebijakan persaingan melalui penggunaan DPKPU ini dapat dilakukan di seluruh pemerintah daerah.
Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (18/3) di Kantor Kemendagri, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, kebijakan persaingan sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas perekonomian nasional dan daerah. Khususnya melalui pembuatan dan pengawasan peraturan yang tidak mendistorsi pasar yang dapat mengendalikan inflasi daerah.
Guna mendukung adaptasi kebijakan persaingan tersebut, jelasnya, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Melalui peraturan tersebut, pemerintah dapat meminta saran dan pertimbangan ke KPPU serta menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat," ungkap pria yang akrab disapa Ifan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).
"KPPU menginginkan agar asesmen kebijakan persaingan melalui penggunaan DPKPU dapat dilakukan di seluruh pemerintah daerah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ifan mengatakan, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan dalam memastikan kelancaran distribusi. Hal ini bertujuan untuk mendukung strategi pengendalian inflasi 4K di daerah (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif).
Ia menambahkan, kinerja persaingan usaha di daerah akan tercermin dalam Indeks Persaingan Usaha yang dikembangkan KPPU. Indeks ini diharapkan menjadi salah satu indikator dalam Indeks Tata Kelola Pemerintah Daerah (ITKPD) yang diinisiasi Kemendagri.
"Lebih lanjut, keberhasilan dalam kinerja persaingan usaha nantinya akan diapresiasi melalui penghargaan bersama dari KPPU dan Kemendagri kepada pemerintah daerah," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Ifan turut mengajak Kemendagri mendorong partisipasi seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh pemerintah daerah dalam program Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Khususnya melalui pembentukan tim bersama guna memfasilitasi aktivitas penyuluhan tentang pelaksanaan kemitraan yang baik kepada pelaku UMKM di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik berbagai penjelasan dari KPPU. Ia mengaku siap memberikan dukungan terhadap berbagai strategi yang diusulkan KPPU terkait peningkatan kinerja pemerintah daerah. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru