Senin, 23 Desember 2024

6 WNI Ditangkap di Hong Kong Atas Perampokan Jam Tangan Rp 12 M

Redaksi - Rabu, 20 Maret 2024 09:34 WIB
232 view
6 WNI Ditangkap di Hong Kong Atas Perampokan Jam Tangan Rp 12 M
(thestandard)
Perampokan oleh WNI di Timepiece Legend Success, Hong Kong. 
Hong Kong (SIB)
Kepolisian Hong Kong menangkap enam tersangka yang semuanya warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan perampokan 25 jam tangan senilai lebih dari HK$ 6 juta (Rp 12 miliar) dari sebuah toko di area perbelanjaan sibuk Causeway Bay bulan lalu.
Seperti dilansir South China Morning Post dan RTHK, Selasa (19/3), enam WNI yang terdiri atas tiga wanita dan tiga pria itu ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong pada Jumat (15/3) waktu setempat. Mereka yang ditangkap disebut berusia antara 26 tahun hingga 35 tahun.
Pihak kepolisian menerima laporan tanggal 28 Februari soal tiga perampok bersenjatakan pisau dan palu godam mendatangi toko jam tangan di Jalan Foo Ming. Mereka merampas 25 jam tangan dengan nilai pasar mencapai HK$ 6,12 juta (Rp 12,3 miliar) dan kabur dari lokasi kejadian dengan mobil pribadi. Satuan kepolisian kemudian menemukan mobil yang digunakan para perampok itu kabur dan menangkap enam tersangka. Tiga tersangka di antaranya didakwa atas perampokan, sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan untuk diinterogasi.
Inspektur Kepala Lo Ka-chun dari unit kejahatan regional Kepolisian Hong Kong menyebut semua tersangka yang ditangkap berkewarganegaraan Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa ini pertama kalinya Kepolisian Hong Kong mendapati sekelompok WNI ditangkap terkait kasus perampokan semacam ini. Disebutkan oleh Lo bahwa keenam tersangka mencakup empat orang yang overstaying atau melebihi masa tinggal di Hong Kong dan satu orang lainnya pelapor kasus penyiksaan.
“Mereka yang merencanakan dan melakukan kejahatan selalu salah mengira bahwa memiliki kewarganegaraan yang berbeda, menjadi pelapor tuntutan penyiksaan atau tinggal melebihi batas waktu bisa membuat mereka lolos dari penangkapan polisi,” ucapnya.
“Saya ingin menekankan bahwa perampokan adalah kejahatan serius, dan tidak peduli kewarganegaraan atau status imigrasi par perampok, polisi akan menggunakan segala cara untuk membawa para pencuri ke pengadilan,” tegas Lo dalam pernyataannya.
Dalam pernyataannya, Lo menyebut salah satu tersangka wanita diduga berpura-pura menjadi pelanggan, sedangkan perampokan 6 WNI Ditangkap dilakukan seorang tersangka pria dengan membawa pisau. Seorang tersangka wanita lainnya bertugas mengumpulkan jam tangan saat perampokan berlangsung. Tiga tersangka lainnya diperkirakan melakukan kontak dekat dengan kelompok tersebut sebelum dan sesudah kejahatan terjadi. Keberadaan puluhan jam tangan yang dicuri itu masih dicari oleh kepolisian setempat.(**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru