Minggu, 23 Februari 2025

Polisi Bongkar ‘Pabrik' Meterai Palsu di Cikarang, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

* 6 Pelaku Ditangkap
Redaksi - Selasa, 19 Maret 2024 09:34 WIB
357 view
Polisi Bongkar ‘Pabrik' Meterai Palsu di Cikarang, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
(Humas DJP)
Meterai palsu yang menjadi barang bukti penindakan di Jakarta, Selasa (17/3/2021). Pelanggaran hukum ini berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai Rp37 miliar. Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Polsek Metro Menteng membongkar 'pabrik' meterai palsu di Cikarang. Dari kasus ini, polisi mengatakan, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Dua rim meterai siap edar sebanyak 50 ribu buah, selanjutnya 873 lembar meterai, dimana total keseluruhan 43.650 buah. Jadi ada dua rim, terakhir dua fax kertas jenis meterai paper," ungkap Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3).
"Selanjutnya ada 1 buah meja sablon, satu buah screen, satu unit alat pencetak. Ada uang 700 ribu dan terakhir satu unit mesin hand press. Kerugian negara yang ditimbulkan atas barang bukti yang sudah kita kumpulkan pada siang hari ini Rp 936.500.000," tambahnya.

Ditangkap
Polsek Metro Menteng berhasil menangkap enam tersangka pelaku rumah produksi meterai palsu. Polisi menyebut para pelaku memproduksi meterai palsu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Selanjutnya, modus operandi yang digunakan tersangka pada saat tertangkap menjual meterai palsu. Kemudian kami kembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R Nomor 28 Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi," kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando. Enam tersangka itu berinisial MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44), dan MY (55). Bayu menjelaskan rumah produksi meterai palsu ini terbongkar setelah para pelaku melakukan transaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penangkapan tersebut, pengembangan terhadap rumah produksi meterai palsu terungkap.
"Tersangka inisial MH, D, I, YA, dan tersangka Inisial S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal sepuluh ribu rupiah pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB, di Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," terang Bayu.
"Selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Cikarang, Blok R 23 Nomor 28 Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil diamankan peralatan dan 1 tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu," pungkasnya.
Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pelaku berinisial MH yang memesan meterai palsu tersebut kepada D. Sementara D selanjutnya memesan ke tersangka I yang merupakan residivis kasus serupa.
"Ini ada cukup menarik, tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama di tangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tahun 2021 dan di vonis 2 tahun 6 bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba yang perannya mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu dan yang bersangkutan juga yang memproduksi dan menjual meterai tempel palsu tersebut," kata Bayu.
Bayu pun menyebutkan para tersangka tertangkap ketika hendak bertransaksi di wilayah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Dua pelaku lainnya, yakni S dan YA, juga ikut diamankan pada saat proses transaksi.
"(Tersangka) S sopir yang mengantar tersangka inisial YA dan tersangka inisial D untuk transaksi di depan bakmi GM, Gajah Mada, Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,"
Sementara satu pelaku lainnya, MY, memiliki peran ikut memproduksi meterai palsu. MY ditangkap saat melakukan produksi di lokasi pembuatan meterai palsu di Cikarang.
"Inisial MY tertangkap tangan saat produksi meterai palsu di Grand Vista Cikarang Blok R 23 Nomor 28, Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," imbuhnya.
Bayu menyebut saat melakukan penggeledahan ditemukan berbagi barang bukti berupa alat cetak pembuatan meterai palsu di dalam rumah. Dia menjelaskan, akibat ulah para tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kita juga menyita satu unit alat pencetak di depan di kendaraan, barang bukti ada uang Rp 700 ribu dan terakhir satu unit mesin hand press. Kerugian negara Rp 936.500.000," ungkap Bayu.
Akibat perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai.
"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp 500 juta," ucapnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru