Selasa, 03 Desember 2024

Viral Ibadah Umat Kristiani di Banten Dibubarkan, Warga Dipaksa Membuat Surat Pernyataan

Redaksi - Selasa, 19 Maret 2024 09:30 WIB
446 view
Viral Ibadah Umat Kristiani di Banten Dibubarkan, Warga Dipaksa Membuat Surat Pernyataan
Net/harianSIB.com
Tangkapan layar video dugaan pembubaran ibadah Minggu umat kristiani di Balaraja.
Jakarta (SIB)
Sebuah video dengan narasi yang menyebut ibadah umat kristiani di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten dibubarkan oleh warga beredar di media sosial.
Dalam unggahan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/3). Pada video yang diunggah terlihat warga berkerumun di sebuah rumah yang disebut dijadikan sebagai tempat ibadah.
Masih dalam video itu terlihat sejumlah polisi berada di lokasi saat massa melakukan pembubaran.
"Umat Kristen sedang ibadah minggu di rumah (yang dilindungi UU) dibubarin warga, dipaksa membuat surat pernyataan tidak akan ibadah lagi," demikian keterangan dalam unggahan tersebut. Penjelasan polisi
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membantah peristiwa yang terjadi adalah pembubaran ibadah. Kata dia, kedatangan kepolisian ke lokasi itu adalah untuk membubarkan warga yang berkerumun.
"Kemarin itu tidak ada aksi pembubaran ibadah, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah," kata Badri saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
"Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah, dan Alhamdulillah setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib," lanjutnya.
Disampaikan Badri, berdasarkan keterangan warga, pelaksanaan ibadah di rumah tersebut sudah dilakukan pada pagi hari.
Sementara itu, dari keterangan pemilik rumah, kediamannya memang sudah sering dijadikan sebagai tempat ibadah. Bahkan, sudah selama satu tahun terakhir.
Namun, warga setempat kemudian melayangkan protes karena pelaksanaan ibadah di rumah tersebut belum memiliki izin.
"Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah," ucap Badri.
Badri mengatakan, rumah tersebut sudah dijadikan tempat ibadah selama satu tahun. Namun kemarin warga memprotesnya lantaran disebutkan belum ada izin terkait pelaksanaan ibadah di rumah tersebut.
"Berdasarkan info dari pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah, itu sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah," ujarnya.
Pihak kepolisian mencoba memediasi kedua pihak yang berperkara. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk tindak lanjutnya. Badri menegaskan, situasi di lokasi kondusif setelah pihak kepolisian datang.
"Setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib. Selanjutnya, mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya. Tadi malam juga kita kumpul sama warga sekitar rumah yang dijadikan tempat ibadah, alhamdulillah kondusif," jelasnya. (**)




Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru