Rabu, 23 April 2025

Rafael Alun Trisambodo Bayar Denda Rp 500 Juta dan Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Redaksi - Senin, 18 Maret 2024 09:20 WIB
367 view
Rafael Alun Trisambodo Bayar Denda Rp 500 Juta dan Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kem
Jakarta (SIB)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” demikian amar putusan banding Rafael Alun Trisambodo yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunggah dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis, 14 Maret 2024, dikutip dari Antara Sabtu (16/3).
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 atau Rp 10,07 miliar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian dikutip putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Hal ini seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun Trisambodo terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Rafael Alun Trisambodo juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Putusan Banding
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Putusan banding tersebut diputus oleh Tjokorda Rai Suamba selaku hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan diucapkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.
Sebelumnya, Rafael Alun divonis divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1). Rafael Alun juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru