Jumat, 14 Maret 2025

Diperiksa MKMK, Pelapor Beberkan Dugaan Saldi Isra Terafiliasi PDIP

* Arief Hidayat Diminta Disidang karena Jadi Ketua Umum PA GMNI
Redaksi - Sabtu, 16 Maret 2024 09:53 WIB
340 view
Diperiksa MKMK, Pelapor Beberkan Dugaan Saldi Isra Terafiliasi PDIP
Foto: Brigitta Belia/detikcom
Pelapor dari Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian
Jakarta (SIB)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hari ini. Pelapor dari Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, menyampaikan sejumlah bukti terkait dugaan afiliasi politik hakim konstitusi Saldi Isra dengan salah satu partai politik.

"Tadi saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra dan diminta melengkapi buktinya. Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat," kata Andi pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Dalam laporan itu, Andi juga mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan nomor 90. Dia menyoroti penggunaan kata 'quo vadis' oleh Saldi Isra.

"Hakim konstitusi Saldi Isra itu melanggar beberapa pasal dalam Sapta Karsa Hutama dalam pembocoran rahasia rapat permusyawaratan hakim," ujarnya.

"Selain itu terkait dengan kata quo vadis tadi sempat disinggung juga ataquo vadis yang diungkapkan dalam putusan 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan Mahkamah Konstitusi kehilangan arah," sambungnya.

Andi berharap MKMK segera memutus dugaan pelanggaran etik tersebut, mengingat MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024.

"Permohonan saya adalah agar sebelum sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ini diselenggarakan, hakim Saldi Isra diperiksa dulu karena kan kita tahu sama-sama yang akan maju di PHPU salah satunya adalah dari PDIP. Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" imbuhnya.

Sementara itu, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan agenda sidang hari itu baru mendengarkan penjelasan dan bukti dari pelapor.

"Meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan. Kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan berikan bukti tambahan atau tidak. Jadi belum masuk ke substansi," kata Palguna.

Palguna pun menargetkan agar sidang dugaan pelanggaran etik hakim tersebut dapat selesai sebelum adanya sidang PHPU di MK.

"Kita sih berusaha sebelum sidang, paling lambat lah. Maka kami di MKMK berusaha lebih cepat untuk memutus itu. Artinya kalau semua berjalan lancar kami optimis lah bisa sebelum pemeriksaan di MK atau sebelum sidang PHPU," ujarnya.


Ketum PA GMNI
Sementara itu, pelapor lainnya, Harjo Winoto dkk mempermasalahkan status hakim MK Arief Hidayat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Pihaknya pun meminta MKMK menyidang Arief Hidayat atas keterlibatan dalam organisasi PA GMNI, yang memiliki kedekatan dengan salah satu parpol.

"Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan Ketua PA GMNI, di bawah partai politik," kata Harjo kepada wartawan di Gedung MK.

Para pelapor mengungkapkan kekhawatiran soal status Arief yang akan mengganggu netralitas MK. Terlebih, MK akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dalam waktu dekat.

Ia juga mengaitkan dengan pernyataan paslon nomor urut 3 Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, yang diusung PDIP-PPP. Beberapa waktu lalu, Ganjar-Mahfud berencana menggugat hasil Pilpres 2024 dari KPU nanti ke MK.

Harjo khawatir Arief akan memengaruhi putusan MK dalam gugatan tersebut.

"Bila hakim tersebut yang berafiliasi politik dengan partai tersebut masih duduk sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi yang mengadili sengketa PHPU, maka dapat dipastikan terjadi benturan kepentingan," ujarnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru