Senin, 17 Maret 2025
Dilaporkan LSM Gerhana ke Polres Samosir

Proyek Preservasi Jalan Gonting-Janjiraja Rp 14,3 M Diduga Gunakan Materil Ilegal

Redaksi - Kamis, 14 Maret 2024 09:02 WIB
653 view
Proyek Preservasi Jalan Gonting-Janjiraja Rp 14,3 M Diduga Gunakan Materil Ilegal
Foto Dok LSM Gerhana
MENGISI: Alat berat mengisi dump truck dari perbukitan yang tidak jauh dari lokasi proyek untuk digunakan, Rabu (13/3). 
Samosir (SIB)
Proyek preservasi jalan jalan lingkar luar Samosir yang menghubungkan Gonting di Kecamatan Harian dan Janjiraja di Kecamatan Sitiotio diduga menggunakan material yang ilegal untuk lapisan pondasi atas atau base couse. Proyek senilai Rp 14,3 miliar itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal itu diungkapkan LSM Gerhana Korda Samosir Marco Sihotang kepada SIB, usai melakukan penelitian dan peninjauan lapangan baru-baru ini. Disebutkan, dari hasil tinjauan lapangan terlihat proyek itu menggunakan material bangunan untuk base couse kelas B yang diperoleh dari penambangan ilegal di sekitar lokasi proyek.

“Bahan atau material untuk proyek harusnya dari quarry yang berizin sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan digunakannya material base couse kelas B yang tidak mempunyai legalitas tidak sesuai dengan spek, maka itu melanggar UU No 3 Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara" jelas Marco Sihotang.

Informasi yang diperoleh, proyek preservasi Jalan Lingkar Luar Samosir Gonting -Janjiraja itu dilelang secara e-Katalog dengan nomor kontrak 04/APBN/Bb2 4/2023 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Sebagai kontraktor pelaksana atau yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Daka Mega Perkasa dengan nilai kontrak Rp14.321.453.666.00 atau Rp 14,3 miliar. Sedangkan konsultan supervisi dipercayakan kepada PT Viratama Karya KSO PT Epadascom dan PT Berliana Jaya Mandiri.

Menurut Marco, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran proyek itu secara tertulis ke Polres Samosir cq Reskrim Unit Tipidter tertanggal 12 Desember 2023 lalu, agar dilakukan upaya hukum terhadap penggunaan material ilegal untuk base couse pada proyek reservase Jalan Gonting -Janjiraja Kabupaten Samosir TA 2023 itu.

“Kami terus mempertanyakan perkembangan laporan tersebut ke Polres Samosir, namun hingga kini belum ada jawaban. Polres hanya mengatakan masih dalam proses padahal Ketua dan Sekretaris LSM Gerhana sudah pernah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Marco.

Menyikapi hal itu, wartawan SIB juga pernah mempertanyakan hal yang sama ke Unit Tipidter Polres Samosir. "Kami sudah ke lapangan untuk cek TKP namun memang belum ada undangan dikirim ke pihak PT Daka Mega Perkasa untuk menindaklanjuti. Mudah-mudahan bulan ini kita akan usahakan," kata salah seorang personil Tipidter, Roiden Turnip pekan lalu. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru