Sabtu, 19 April 2025

Jaksa Tuntut Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika di PN Medan

Redaksi - Rabu, 06 Maret 2024 12:01 WIB
321 view
Jaksa Tuntut Mati 6 Terdakwa Perkara Narkotika di PN Medan
(f:deddy/mistar)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 6 terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 45 kg. 
Medan (SIB
Safrizal, 33, warga Jalan Cot Girek Kandang, Kelurahan Cot Girek, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh bersama 5 terdakwa lainnya perantara jual beli (kurir) narkoba yang diduga disebut-sebut jaringan antarprovinsi dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Medan, Selasa (5/3). Kelima terdakwa tersebut (berkas terpisah) yaitu Mahadir Muhammad, Mhd Rahmad, Nur Fadli, Safrizal, Tgk Mansur serta Nasrun alias Agam.
Menurut Jaksa Penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang didampingi Fransisca, dari fakta-fakta terungkap di persidangan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair yaitu, melakukan atau turut serta secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 45 Kg.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, meresahkan masyarakat dan 2 dari keenam terdakwa atas nama Nur Fadli serta Nasrun alias Agam l, sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan, nihil,” urai Febrina, sembari menambahkan, barang bukti berupa mobil Daihatsu warna silver dan Toyota Vios warna hitam, sambungnya, dirampas untuk negara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Erianto Siagian, tim penasihat hukum para terdakwa di antaranya Nadia Lubis diberikan waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan disebutkan, pada Kamis (21/9/2023) lalu tim Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu mengamankan Luthfi (juga berkas terpisah) di Bandara Kuala Namu International Airpot (KNIA) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan menyita barang bukti sabu seberat 6 Kg dan dilakukan interogasi.
Sabu tersebut diperolehnya dari pria bernama Aris (daftar pencarian orang / DPO). Tim antinarkoba Polda Sumut kemudian menerima informasi bahwa Aris berada di seputaran Kota Langsa, Aceh. Pada, Selasa (3/10/2023) pagi sekira pukul 07.00 WIB tim melakukan penggerebekan terhadap mobil Daihatsu warna silver diduga digunakan oleh Aris.

Dari dalam mobil terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad diamankan dengan BB 1 goni berisi kristal putih seberat 20 Kg dan 5 bungkusan bening total 5 Kg. Keduanya akan menjemput sabu lainnya dari Wardi (DPO) dengan upah Rp135 juta.
Menyusul kemudian diamankan lagi terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur yang mengendarai Suzuki Splash warna putih pada saat akan menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Saat diinterogasi keduanya mengaku atas suruhan terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan diantarkan kepada penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.
Dari pengembangan tim, belakangan diketahui Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan narapidana (napi) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjunggusta, untuk menerima sabu yang akan diantarkan ke Lampung. Setelah berkoordinasi dengan pihak rutan, napi tersebut diamankan berikut BB ponsel merek Oppo untuk menjalani pemeriksaan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melakukan rapat dengan kepala desa (kades) seluruh Indonesia. Dia m