Kamis, 19 Desember 2024

DPRD SU: Usut Tuntas Dugaan Pungli Lapak Pasar Sibolga Nauli

* Pedagang Jangan Lagi Dibebani Pembayaran Secara Ilegal
Redaksi - Jumat, 01 Maret 2024 09:01 WIB
313 view
DPRD SU: Usut Tuntas Dugaan Pungli Lapak Pasar Sibolga Nauli
(Foto SIB: dok publik)
PASAR SIBOLGA: Kementerian PUPR menyelesaikan renovasi Pasar Sibolga Nauli pada tahun 2022 menjadi sarana perdagangan yang tidak kumuh untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Medan (SIB)
Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan Pungli (pungutan liar) yang dilakukan oknum tertentu, dengan membandrol harga lapak di pelataran Pasar Sibolga Nauli Sibolga bervariasi antara Rp 17 juta - Rp 25 juta.
"Jika benar ada pungli dalam penjualan dengan membandrol harga lapak di pelataran Pasar Sibolga Nauli Kota Sibolga seperti yang dituduhkan para pedagang dan Aliansi Mahasiswa, harus diusut tuntas," kata Viktor Silaen kepada wartawan, Kamis (29/2) melalui telepon di Medan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menilai, sangat tidak manusiawi dilakukan pungli terhadap para pedagang yang banting tulang mencari nafkah, untuk menghidupi keluarganya. Tapi justru dibebani lagi dengan pembayaran secara ilegal, sehingga kehidupan para pedagang saat ini ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula.
"Alangkah kejamnya oknum-oknum yang mempermainkan nasib para pedagang dengan melakukan pungli disertai tekanan oleh oknum pejabat dan oknum pegawai pemerintah di daerah itu. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlanjut, harus segera diusut secara hukum," tambah Viktor sembari menambahkan, pedagang jangan lagi dibebani pembayaran secara ilegal dalam memperoleh lapak jualan.
Penegasan itu disampaikan Viktor menanggapi berita SIB, Kamis (29/2) terkait unjuk rasa pedagang Pasar Sibolga Nauli bersama aliansi mahasiswa ke Kantor Wali Kota Sibolga di Jalan Sutomo Sibolga, Rabu (28/2) menyuarakan adanya dugaan pungli dari oknum-oknum tertentu yang diduga membandrol harga bervariasi per lapak di pelataran pasar Rp 17 juta - Rp 25 juta.
Menurut perwakilan pedagang Ida Sitompul, Nasrul Nainggolan, Lanro Simanullang dan Lorensius Sianturi kepada Staf Ahli Pemko Sibolga Bustanul Arifin, Rudolf Butar-Butar dan Sekretaris Dinas Perindag Sibolga Lindung Simanullang dalam pertemuan di sela aksi demo, bahwa uang tersebut harus dibayar oleh pedagang yang ingin mendapat tempat berjualan di lapak pasar yang berukuran 1.40 meter x 2 meter.
Selain itu, kata perwakilan pedagang semakin merajalela bangunan liar di Pasar Sibolga Nauli seperti kanopi yang dibangun oleh beberapa oknum tanpa dasar hukum dan perizinan agar nantinya diperjualbelikan, menyebabkan sistem tata kelola pasar jadi tidak teratur padahal masih banyak pedagang lainnya belum mendapatkan haknya.
Menanggapi hal tersebut, Bustanul mengatakan bahwa tuntutan aksi yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan untuk selanjutnya dikordinasikan kepada instansi terkait.
Sebelumnya, pimpinan aksi Ofdyan Sadi Tanjung dalam pernyataan aksi mengatakan, sudah dua tahun lamanya nasib pedagang Pasar Sibolga Nauli menjadi alat permainan politik kekuasaan yang dengan semena-mena dalam membuat keputusan sepihak. Seperti halnya Perwal Nomor 2 Tahun 2022 yang tidak berlaku lagi sesuai Keputusan MA RI Nomor 2 P/HUM/2023.(**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru