Jakarta (SIB)
Jaksa penuntut umum menghadirkan anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Jaksa menunjukkan senjata api hingga peluru yang disita dari Dito.
"Izin Yang Mulia kami perlihatkan senpinya," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senpi tersebut. Senjata dan peluru itu diletakkan berjejer di atas meja jaksa.
"Itu senjata sudah diamankan semua kan?" tanya ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara.
"Sudah," jawab jaksa.
Jaksa memperlihatkan satu persatu senpi tersebut ke Aryawan. Peluru yang disita dari kediaman Dito juga tampak diletakkan dalam sebuah tas.
"Ini yang saya angkat ini senjata api?" tanya jaksa.
"Siap senpi," jawab Aryawan.
"Itu yang di kotak itu apa?" tanya jaksa.
"Kaliber 4,5," jawab Aryawan.
"Kalau ini?" tanya jaksa.
"Airsoft gun," jawab Aryawan.
"Untuk ini pelurunya? Amunisi, ini yang Saudara lihat di TKP?" tanya jaksa dan diamini Aryawan.
Jaksa mengaku tak membawa semua senjata yang disita dari Dito. Aryawan menyebut hanya 1 senpi yang tak memiliki izin dari deretan senpi yang ditunjukan jaksa dalam persidangan tersebut.
"Kami membawanya juga nggak semuanya, Yang Mulia," kata jaksa.
"Coba dikelompokan mana senpi mana airsoft gun. Senpi yang tidak teregister mana?" tanya hakim Dewa.
"Ini, Yang Mulia," jawab Aryawan.
Hakim mengatakan Aryawan hanya mampu menunjukkan 1 senjata yang tidak memiliki izin. Dia mempersilakan jaksa membuktikan senpi ilegal lainnya dalam dakwaan kasus tersebut.
"Saya hanya garis bawahi supaya tidak didebat oleh penasehat hukum ya bahwa hari ini saksi hanya bisa menunjukkan 1 senjata," kata hakim Dewa.
"Oleh karena pembuktian untuk membuktikan tindak pidana ini masih di JPU silakan JPU menyikapi keadaan ini entah memanggil saksi ini lagi atau bagaimana terserah Saudara ya," lanjutnya. (detikcom/d)