Kamis, 19 Desember 2024

KPU Jawab Temuan Komnas HAM soal Kelompok Tak Punya e-KTP Tidak Bisa Nyoblos

Redaksi - Jumat, 23 Februari 2024 13:13 WIB
264 view
KPU Jawab Temuan Komnas HAM soal Kelompok Tak Punya e-KTP Tidak Bisa Nyoblos
(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas) Baca artikel detiknews, "Real Count KPU Pileg DPR 51,28%: PDIP 16,43%, Golkar 14,64%, Gerindra 12,71%" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-7
Ilustrasi. 
Jakarta (SIB)
Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan saat pemungutan dan penghitungan suara, diantaranya hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus hingga banyaknya pemilih kelompok rentan yang tidak memiliki e-KTP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi hal tersebut.
Berdasarkan temuan Komnas HAM yang dilihat, Kamis (22/2), Komnas HAM telah melakukan pengamatan situasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota pada 12-16 Februari 2024. Sejumlah permasalahan pun ditemukan.
"Hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya.
Selain itu, Pramono mengatakan temuan lainnya ialah terdapat ribuan WBP kehilangan hak pilih lantaran tak terdaftar sebagai DPT dan DPTb sebab tak memiliki e-KTP. Dia menyebut hal itu membuat mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono menuturkan minimnya perhatian penyelenggara pemilu terkait pemenuhan hak pilih kelompok adat. Pramono menuturkan banyak masyarakat adat tak memiliki e-KTP.
"Sebanyak 600 orang masyarakat adat Baduy Luar belum memiliki e-KTP sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh Penyelenggara Pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat," ungkap dia.



KPU Jawab Komnas HAM
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menanggapi terkait adanya masyarakat adat yang tidak memiliki e-KTP. Idham mengatakan jika e-KTP diatur oleh Kemendagri.
"Sekarang pertanyaannya siapa yang menerbitkan KTP elektronik, KPU apa Kemendagri?" kata Idham, Kamis (22/2).
Idham mengatakan KPU telah semaksimal mungkin berkoordinasi saat melakukan coklit pemilih. Namun, kata dia, terkait e-KTP bukan kewenangan dari KPU.
"KPU dalam memberikan pelayanan dalam pemilih itu posisinya sebagai end user karena administrasi kependudukan yang mengeluarkan dan menerbitkan adalah lembaga di luar KPU. Sesuai dengan amanah UU itu yang menerbitkan adalah Dinas Dukcapil," tuturnya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru