Rabu, 22 Januari 2025

Komnas Perempuan Apresiasi Perpres 20/2024, Dukung Adanya Direktorat PPA Polri

Redaksi - Jumat, 23 Februari 2024 10:49 WIB
288 view
Komnas Perempuan Apresiasi Perpres 20/2024, Dukung Adanya Direktorat PPA Polri
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Jakarta (SIB)
Komnas Perempuan mengapresiasi pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komnas Perempuan menyebut salah satu perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah adanya penambahan dua direktorat di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Perpres ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024. Komnas Perempuan merekomendasikan direktorat baru dibentuk yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
"Di setiap lahirnya undang-undang, seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), memandatkan tugas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan. Demikian halnya dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan seksual. Unit PPA Bareskrim saat ini tidaklah cukup kuat baik dari segi kewenangan, SDM, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terus berkembang dan semakin kompleks," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Kamis (22/2).
Andy menegaskan Komnas Perempuan bersedia menjadi mitra dialog untuk pembentukan direktorat tersebut. Andy menjelaskan Polri menempati peran strategis sebagai alat negara dalam memelihara keamanan, perlindungan hingga pelayanan kepada masyarakat. Untuk penegakan hukum Polri menjadi salah satu sub sistem peradilan pidana yang menjadi pintu pertama dalam proses penegakan hukum pidana.
Komnas Perempuan mencatat data Statistik Kriminal 2023, di mana pada tahun 2022 terjadi 372.965 kejadian kejahatan dengan nilai 137 untuk tingkat kejahatan (crime rate), yang mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya. Di antara kejadian kejahatan ada yang melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH), baik dalam kapasitasnya sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
"Dengan memperhatikan aspek kesejarahan Polri dan tantangan kompleksitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan merekomendasikan di bawah direktorat ini terdapat Subdit Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan Subdit Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Agar PBH dan ABH mendapatkan layanan yang optimal," harap komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi terhadap pembentukan Direktorat PPA dan TTPO Bareskrim Polri.
Dia menuturkan lingkup tugas Unit PPA dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2007 meliputi tindak pidana terhadap perempuan dan anak, seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, kekerasan fisik, perkosaan, pelecehan, cabul, adopsi ilegal, pornografi, masalah perlindungan anak, perlindungan korban, saksi, dan keluarga korban serta kasus-kasus lain, di mana pelakunya adalah perempuan dan anak.
Sementara itu komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa untuk melaksanakan Perpres 20/2024, dibutuhkan tindak lanjut dalam bentuk Peraturan Kapolri tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim, termasuk nama-nama direktorat dan struktur organisasinya.
"Komnas Perempuan sedari awal telah mendukung peningkatan status Unit PPA ini. Kami siap sedia untuk menjadi teman diskusi pembentukan direktorat PPA dan TPPO, peningkatan kapasitas SDM dan kepemimpinan perempuan di dalamnya," pungkasnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru