Sabtu, 19 April 2025

Bawaslu Temukan 6 Masalah Pencoblosan di 27 Provinsi Termasuk Sumut

Redaksi - Kamis, 15 Februari 2024 09:24 WIB
276 view
Bawaslu Temukan 6 Masalah Pencoblosan di 27 Provinsi Termasuk Sumut
Foto: dok detikcom
Jakarta (SIB)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghimpun laporan dari 27 provinsi mengenai proses menjelang pemungutan suara dan saat pemungutan suara Pemilu 2024. Ada enam masalah utama yang ditemukan dari total 343.307 TPS.

Berdasarkan data yang diterima dari Bawaslu pada Rabu (14/2), berikut ini 6 permasalahan utama, antara lain:

Pertama, terdapat pemilih di 18.689 TPS yang belum menerima formulir Model C PEMBERITAHUAN KPU. Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000 TPS) terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara (Sumut), dan Sulawesi Selatan.

Kedua, terdapat 3.100 TPS belum disiapkan hingga 13 Februari 2024 pukul 21.00. Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 100 TPS) terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, Sumatera Selatan, dan Riau.

Ketiga, terdapat 3.597 TPS berada di tempat yang sulit dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia. Misalnya, tempat TPS berbatu, berundak tanahnya, berumput tebal, berpasir, bertangga, dan/atau melompati parit. Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 100 TPS) terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Riau, dan Lampung.

Keempat, terdapat 8.061 KPPS yang belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024. Provinsi dengan kejadian di atas 100 TPS terjadi di mayoritas provinsi, yakni ada 24 provinsi. Bahkan terdapat kejadian di atas 1.000 KPPS, yakni 1.246 TPS di Jawa Timur.

Kelima, terdapat 4.594 TPS kekurangan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024. Kejadian di atas 100 TPS terjadi di 13 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Lampung.

Keenam, terdapat 3.441 TPS yang kotak suara TPS-nya diterima oleh KPPS dalam kondisi tidak tersegel. Kejadian di atas 100 TPS terjadi di 14 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Dki Jakarta, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jambi, Kalimantan Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kotak suara yang tidak tersegel di antaranya karena rusak pada saat distribusi logistik ke KPPS sehingga segelnya terlepas.

Dari permasalahan tersebut, jajaran pengawas pemilu melakukan tindak lanjut hasil pengawasan hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar terhadap pemilih yang belum menerima formulir pemberitahuan untuk dilayani oleh KPPS pada pemungutan suara.

2. Menyampaikan saran kepada KPPS agar pendirian TPS dilakukan pada 14 Februari dini hari sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara, dan memastikan pendirian TPS tersebut dilaksanakan sebelum jadwal pemungutan suara dimulai.

3. Menyampaikan saran kepada KPPS agar menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan pemilih rentan sebagainya.

4. Memastikan distribusi logistik dilakukan percepatan agar sampai di TPS sebelum jadwal pemungutan suara dimulai.

5. Menyampaikan saran agar kotak suara yang tidak tersegel berada dalam pengamanan yang ketat, dan KPPS secara berjenjang mengusulkan kepada KPU kabupaten/kota agar dilakukan penggantian terhadap kotak suara yang rusak sebelum jadwal pemungutan suara dimulai. (detikcom/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru