Jakarta (SIB)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyidikan buron legenda kasus korupsi Harun Masiku. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa).
Gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2). Selain MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia menjadi penggugat. Sementara tergugatnya adalah pimpinan KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan selama 3 tahun tidak ada perkembangan yang signifikan terkait kasus Harun Masiku. Boyamin menduga penyidikan kasus Harun Masiku sudah dihentikan oleh KPK.
"Bahwa sementara itu, terhadap Harun Masiku, selama kurun waktu 3 (tiga) tahun lebih lamanya semenjak ditetapkan tersangka oleh Termohon, tidak ditemukan lagi adanya perkembangan yang signifikan terhadap penuntasan dan/atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Termohon terhadap Harun Masiku," kata Boyamin.
"Hal ini diduga merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh Termohon," imbuhnya.
Boyamin mengatakan KPK seharusnya melimpahkan berkas perkara Harun Masiku ke pengadilan agar dapat segera disidangkan in absentia. Dengan begitu, kata Boyamin, kasus ini akan segera bisa dituntaskan melalui persidangan dan mendapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujarnya.
Berikut ini petitum permohonan praperadilan MAKI dkk:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon
5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Subsider:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019. Dia lalu jadi buron selama 4 tahun terakhir. (detikcom/d)