Sabtu, 05 April 2025

Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Oknum Bawaslu Medan Terkena OTT Lengkap

Redaksi - Jumat, 09 Februari 2024 10:30 WIB
349 view
Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Oknum Bawaslu Medan Terkena OTT Lengkap
Foto: Ist/harianSIB.com
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 
Medan (SIB)
Berkas dugaan perkara pidana oknum anggota Bawaslu Kota Medan AH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan telah lengkap. Jaksa peneliti pada bidang Pidum Kejati Sumut menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21.
"Ya benar, termasuk FWH yang merupakan oknum sipil yang ikut terlibat dalam kasus OTT itu, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu (8/2).
Menurut dia, karena berkas sudah P-21 maka proses berikutnya akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Seusai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," kata Yos.
Berdasarkan berkas dari penyidik, lanjut Kasi Penkum, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana.
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan OTT terhadap oknum anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32) di salah satu hotel di Medan pada Selasa, 14 November 2023 bersama dua warga berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Kecamatan Delitua.
Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan."Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/11).
Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.(**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru