Kamis, 19 Desember 2024

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Rintangi Penyidikan

Redaksi - Jumat, 09 Februari 2024 09:35 WIB
239 view
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Rintangi Penyidikan
ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, berjalan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 
Jakarta (SIB)
Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy divonis selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Selain itu, Stefanus dihukum denda Rp 150 juta. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan bui.
"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," katanya.



Berbelit-belit
Salah satu hal yang memberatkan adalah berbelit-belit saat persidangan.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa Stefanus Roy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan," kata ketua majelis hakim.
Sementara hal yang meringankan adalah Stefanus Roy tidak pernah terlibat kasus hukum. Lalu, ia juga sopan selama persidangan.
"Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan," katanya.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening dituntut jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jaksa meyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas.(**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru