Senin, 23 Desember 2024

BKN Luncurkan Aplikasi Baru, PNS Urus Mutasi Makin Gampang

Redaksi - Rabu, 07 Februari 2024 10:46 WIB
246 view
BKN Luncurkan Aplikasi Baru, PNS Urus Mutasi Makin Gampang
Getty Images/Yamtono_Sardi
Ilustrasi PNS 
Jakarta (SIB)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan aplikasi baru, yakni Integrated Mutasi atau I-MUT. Aplikasi ini dibuat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk mempermudah proses mutasi PNS dan PPPK.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, I-MUT hadir untuk mendukung optimalisasi digitalisasi layanan manajemen ASN di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Dalam rangka mewujudkan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan NSPK, maka diperlukan suatu sistem atau inovasi yang baru, pada kesempatan berbahagia ini, izinkanlah BKN memperkenalkan integrated mutasi atau I-MUT," kata Haryomo, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, dikutip dari siaran langsung Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (6/2).
I-MUT merupakan aplikasi pengendalian dan pengawasan yang akan melakukan e-checking terhadap usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pengawasan ini dilakukan agar setiap proses sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.
Haryomo menjelaskan, sistem I-MUT bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN oleh pejabat pembina kepegawaian yang definitif atau pejabat yang mengisi kekosongan. Sistem ini menjamin bahwa pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dilakukan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.
"Diharapkan keberadaan I-MUT dapat mempercepat proses pencapaian akurasi, meminimalisir adanya kesalahan atau penyimpangan, dan memberi dukungan pengambilan keputusan administratif yang reliabel bagi PPK implementasi manajemen ASN, berbanding lurus dengan kualitas birokrasi yang profesional dan berkelas dunia," ujarnya.
Haryomo menambahkan, birokrasi yang profesional dan berkelas dunia ini dapat diwujudkan dalam pelaksanaan sistem merit yang konsisten dan berkelanjutan. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan UU tersebut, terdapat 7 agenda reformasi manajemen ASN diantaranya adalah pengembangan karir ASN serta pengawasan sistem merit, fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan secara maksimal sebagai jaminan karir ASN yang tetap dalam koridor yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kinerja.
"Menyikapi hal tersebut, bersama-sama dengan seluruh mitra kerja BKN berkomitmen untuk terus menjaga prinsip-prinsip meritocracy dalam upaya membangun birokrasi," pungkasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru