Senin, 23 Desember 2024

Eks Ketua KPU Sebut Putusan DKPP Berlebihan dan Rentan Dipolitisasi

Redaksi - Rabu, 07 Februari 2024 09:25 WIB
238 view
Eks Ketua KPU Sebut Putusan DKPP Berlebihan dan Rentan Dipolitisasi
Foto: Ist/harianSIB.com
Mantan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi.
Jakarta (SIB)
Mantan Ketua KPU RI yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU, meski juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi. Juri mengatakan putusan DKPP ini berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.
"Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2," kata Juri Ardiantoro dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/2).
Lebih lanjut, Juri meminta masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut. Sebab ia menilai secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
"Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri." ungkapnya.
Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu mengatakan keputusan KPU yang tidak mengubah PKPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.
"Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU," ujar Juri.
Alasan kedua, Juri Ardiantoro mengatakan jika KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.
"Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi," tuturnya.
Juri berharap semua pihak menjaga kondusivitas Pemilu yang akan berlangsung beberapa hari lagi.
"Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. Semua hal terkait akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat," ucap Juri.
Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru