Rabu, 19 Maret 2025

MA Perberat Hukuman Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrant

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 10:28 WIB
292 view
MA Perberat Hukuman Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrant
(Dokumentasi Pendam Kasuari )
Suasana di pos TNI yang diserang oleh kelompok yang diduga TPNPB 
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Yanwaris Sewa dari 18 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Yanwaris Sewa bersama 5 temannya terbukti menyerang pos TNI Maybrant Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, yang menyebabkan 4 anggota TNI gugur.
Kasus penyerangan pos itu pada 2 September 2021 dini hari yang dilakukan oleh 7 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Ada enam personel TNI AD yang menjadi korban. Mereka terdiri atas empat orang gugur dan dua orang lainnya terluka. Sedangkan lima orang berhasil menyelamatkan diri.
Atas hal itu, aparat segera memburu para pelaku. Salah satu pelaku dari 6 pelaku, Yanwaris Sewa akhirnya bisa ditangkap. Yanwaris dkk lalu diproses sesuai hukum dan dilimpahkan ke pengadilan.
Pada 22 Juni 2023, Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyatakan Yanwaris Sewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana' dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding pada 21 Agustus 2023.
Atas hal itu, jaksa yang menuntut penjara seumur hidup lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut menjadi pidana penjara selama 20 tahun," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Kamis (1/2/2024).
Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggota Prim Haryadi dan Sugeng Sutrisno. Sedangkan panitera pengganti Happy Tri Sulistiyono.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," ucapnya.(**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru