Sabtu, 08 Februari 2025

Kapolda Metro soal Nasib Kasus Firli: Tunggu Aja Tanggal Mainnya

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 09:29 WIB
299 view
Kapolda Metro soal Nasib Kasus Firli: Tunggu Aja Tanggal Mainnya
dok. Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto 
Jakarta (SIB)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait perkembangan kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa kata Karyoto?
Karyoto memang belum menjelaskan detail terkait penanganan kasus yang menjerat Firli tersangka tersebut. Namun ia memastikan, di momen yang tepat, pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus pemerasan kepada SYL.
"Tunggu aja tanggal mainnya," ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2).
Begitu pula kala ditanya perihal kemungkinan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Firli, Karyoto enggan membeberkan.
"Ya, nanti lihat," katanya singkat.
Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.
Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.
Lebih jauh, Firli Bahuri kembali melayangkan permohonan praperadilan melawan penetapan tersangkanya dalam kasus itu di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, belakangan, Firli diketahui mencabut permohonan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Hakim mengatakan permohonan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat. Hakim mengatakan pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya. (**)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru