Jumat, 14 Maret 2025

KPK Panggil 9 Pihak Swasta Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu

Redaksi - Jumat, 02 Februari 2024 09:19 WIB
456 view
KPK Panggil 9 Pihak Swasta Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu
Foto: Ist/harianSIB.com
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Anggota Dewan/Caleg Rudi, Fajar alias AB (caleg) dan Efendy alias Asiong.
Rantauprapat (SIB)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 orang pihak swasta, terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Januari 2024. Para kontraktor itu dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini, (1/2), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 9 orang sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri SH, kepada wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (1/2).
Ali Fikri menyebut para saksi yang dipanggil akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terhadap tersangka penerima suap, EAR, di Gedung Merah Putih KPK, Kalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan.
Sembilan saksi yang dipanggil, tambah Fikri terdiri dari pihak swasta, yakni Darma Sahputra (Komisaris CV Harbangan), Suriono (Direktur CV Harbangan), Ricky Hidayatullah.
Kemudian, Masmulyadi (swasta), Arif Prayoga (swasta), Bima Anduwika (swasta), Afrizal Tanjung (Swasta), Fauzan Azizan Dalimunthe (swasta) dan Arnisyah Wulandary (swasta).
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memintai keterangan dari 12 saksi pada Selasa - Rabu 23 - 24 Januari 2024.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 2 orang tersangka baru. Tersangka tersebut, Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara) dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS/swasta).
Kasus dugaan korupsi ini bergulir pasca tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Labuhanbatu, EAR, Kamis (11/1) pagi. Saat itu ada 10 orang yang diamankan tim KPK dan 4 dijadikan tersangka, taksi EAR, RSR (anggota DPRD Labuhanbatu), ES alias Asiong (swasta/kontraktor) dan FS (swasta).
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp551,5 juta. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, uang itu bagian dari Rp1,7 miliar yang diduga suap dari pihak swasta untuk tersangka EAR melalui orang kepercayaan EAR, yaitu RSR, anggota DPRD Labuhanbatu.
KPK kemudian menetapkan EAR dan RSR sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan ES dan FS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dari perkembangan penyidikan, penyidik KPK menetapkan 2 tersangka baru sebagai pemberi suap, YSP dan WRS.
Tersangka YSP dan WRS selalu pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru