Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi. Ada 127 bukti berupa dokumen yang diserahkan.
"Jadi kita menyerahkan 127 berkas ke hakim untuk pembuktian, (berkasnya apa saja) seputar perkara ini," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Hafez mengatakan, KPK sudah memiliki cukup bukti menersangkakan Eddy. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Ya kita optimis sudah memenuhi bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah firm, sudah sesuai dengan SOP, bukti formal juga sudah cukup," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengatakan, pihaknya menyerahkan 21 bukti berupa dokumen. Dia menyebut, dokumen itu yang menunjukkan prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
"Yang kami serahkan adalah bukti-bukti yang menguatkan posita atau dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan. Misalnya seperti sprindik, kemudian dimulainya penyidikan, kemudian penyitaan, masih begitulah," ujar Muhammad Luthfie Hakim.
"Kalau kemudian dari pihak mereka (KPK) lebih banyak, ya tentu saja, karena kan semuanya sebenarnya alat surat kita dari tangan mereka," tambahnya.
Sidang praperadilan Eddy akan kembali digelar Kamis (25/1). Agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dalam hal ini pihak Eddy.
Kendati begitu, Luthfie masih enggan membeberkan siapa saksi ahli yang bakal dihadirkannya dalam siang besok. Dia hanya mengatakan bakal menghadirkan tiga ahli.
"Ada 3 orang. Nanti ajaa, jangan sekarang. Kami aja belum menyampaikan kepada hakim," imbuhnya
Dia juga mengaku optimistis gugatan praperadilan yang dilayangkannya akan dikabulkan hakim.
"Insyaallah 100% yakin (gugatan dikabulkan). Jadi kalau yakin itu 100%," pungkas Luthfie.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun, gugatan praperadilan itu dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan.
Eddy Hiariej kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan baru melawan KPK. Dia meminta status tersangkanya dibatalkan.
Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar. (detikcom/d)