Jumat, 14 Maret 2025
Kasus OTT Erik Adtrada Ritonga

KPK Panggil Istri Bupati Labuhanbatu dan 5 Orang Lainnya

Redaksi - Kamis, 25 Januari 2024 10:00 WIB
591 view
KPK Panggil Istri Bupati Labuhanbatu dan 5 Orang Lainnya
Foto: Antara
Ilustrasi 
Rantauprapat (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, termasuk istri Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, dr Hj Maya Hasmita SpOG. KPK memanggil dokter Maya dan saksi-saksi lainnya terkait penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu dengan tersangka EAR, RSR, ES dan FS.

"Hari ini (24/1), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1).

Saksi-saksi yang dipanggil untuk diperiksa, sebut juru bicara KPK itu, dr Hj Maya Hasmita SpG (dokter), Agus Kaspohardi (swasta), Triyono (swasta)), M Sanusi Nasution (swasta), Muhammad Riduan Dalimunthe (swasta) dan Susi Susanti (staf Dinas PPKB)," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, kata Ali Fikri, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, selain 6 orang tersebut.

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Fraksi PKB), Mahrani selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (wiraswasta).

Selanjutnya, Hendra Efendi Hutajulu selaku ASN atau Plt Kadis PUPR, Zainuddin Siregar selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara selaku honorer pada sekretariat DPRD Labuhanbatu.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Adtrada Ritonga MKM bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (11/1).

Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan 10 orang, di antaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 551,5 juta.

KPK kemudian menetapkan 4 tersangka dari 10 orang yang diamankan. Keempat tersangka terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. Kemudian Effendy Saputra (ES) alias Asiong dan Fazar Syahputra (FS) selaku pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers, Jumat (12/1), mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka RSR. Tim KPK lalu bergerak dan melakukan OTT dan mengamankan 10 orang.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara dari sejumlah Rp 1,7 miliar," kata Ghufron.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru